Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Segera Bebas dari Tahanan, Pengajuan Banding Kasus Vlog Idiot Dikabulkan PN Surabaya
Musisi Ahmad Dhani bebas dalam waktu dekat setelah vonis untuk kasus vlog Idiot dipotong karena pengajuan bandingnya diterima.
Masa penahanan Ahmad Dhani dipercepat karena pengajuan bandingnya diterima Pengadilan Negeri Surabaya
Musisi Ahmad Dhani bebas dalam waktu dekat setelah vonis untuk kasus vlog Idiot dipotong karena pengajuan bandingnya diterima.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadapnya.
Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
• Mulan Jameela Hanya Berdoa Menjelang Bebasnya Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang Bulan Desember 2019
Menurut Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Dhani, dengan pemotongan masa hukuman itu, kliennya sangat mungkin segera bebas.
"Karena sebenarnya Dhani telah mejalani 2/3 masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.
Kata Aldwin, bebas bersyarat Dhani bisa berjalan dengan lancar apabila jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
"Kalau kemudian yang di Surabaya tidak ada proses hukum yang lain, tentu cuti bersyaratnya bisa terpenuhi dan tentu lebih cepat keluarnya," ucap Aldwin.
• Prabowo Masuk Kabinet, Ahmad Dhani dan Lieus Sungkharisma Kini Kawal Pemerintahan Jokowi-Maruf?
Jika sudah menerima salinan putusan terbaru hasil banding tersebut segera segera bisa mengurus kebebasan kliennya.
Aldwin berharap putusan hasil banding segera inkrah dan jaksa tak mengajukan kasasi.
"Kalau kami terima petikan (putusan) terus kemudian inkrah dalam dua atau tiga hari ke depan itu ya putusan inkrah itu bisa kami urus cuti bersyarat dan proses keluar bisa lebih cepat," ucapnya.
• TERUNGKAP Alasan Ari Lasso Menghilang Saat Dewa 19 Bikin Album, Ahmad Dhani Bilang Dikeluarkan
Diketahui, Dhani sebelumnya diprediksi akan bebas pada 28 Desember 2019.
Sembari menunggu kepastian, lanjut Aldwin, pihaknya baru akan mengeluarkan sikap resmi menanggapi proses hukum yang ada usai ada ketetapan hukum yang sah.
"Sikap resmi itu setelah saya pegang petikan putusannya. Tapi kalau beritanya valid, ya tentu saya mengapresiasi sikap hakim banding dalam menelaah perkara," ujarnya.