Ramai soal Desa Fiktif, Ini Proses Pembentukan Desa Berdasarkan Undang-undang

Dalam empat hari terakhir, ramai kabar soal keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.

Tribunnews.com
Ilustrasi 

Dalam waktu 20 hari, gubernur akan memberikan sikap atas usulan raperda tersebut.

Bila mendapat persetujuan, pemerintah kabupaten atau kota akan menyempurnakan dan menetapkan raperda itu menjadi perda paling lama 20 hari.

Perda tersebut juga harus sudah mencantumkan peta batas wilayah desa baru.

Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Perkotaan Mendominasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai Soal Desa Fiktif, Ini Mekanisme Pembentukan Desa Baru

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved