Ramai soal Desa Fiktif, Ini Proses Pembentukan Desa Berdasarkan Undang-undang
Dalam empat hari terakhir, ramai kabar soal keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.
Lalu, wilayah Bali sedikitnya 5.000 jiwa atau 1.000 KK.
Sedang wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK.
Ketiga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah
Keempat, memiliki sosial budaya yang bisa menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat-istiadat desa.
Kelima, harus memiliki potensi, seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.
• Aktif Merokok Bikin Wajah Tampak Lebih Tua, Ini Buktinya
Keenam, memiliki batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati atau wali kota.
Ketujuh, harus memiliki sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik.
Kedelapan, memiliki dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lain bagi perangkat pemerintah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila seluruh syarat tersebut sudah terpenuhi, maka langkah berikutnya adalah mempersiapkan pembentukan desa baru.
Penetapan pembentukan desa baru dengan peraturan daerah kabupaten atau kota.
Tentu, penetapannya dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat-istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat, serta kemampuan dan potensi desa.
• Menghitung Beban Ekonomi Akibat Diabetes di Indonesia
Selanjutnya, pembentukan desa persiapan. Desa ini bisa merupakan bagian dari wilayah desa induk.
Kelak, status desa persiapan bisa naik menjadi desa dalam satu-tiga tahun tergantunng dari hasil evaluasi.
Kemudian, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah mendapat persetujuan dari bupati atau wali kota dan DPRD ke gubernur.
Setelah itu, gubernur mengevaluasi raperda berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, daerah, masyarakat desa, dan peraturan perundang-undangan.