Ramai soal Desa Fiktif, Ini Proses Pembentukan Desa Berdasarkan Undang-undang
Dalam empat hari terakhir, ramai kabar soal keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Dalam empat hari terakhir, ramai kabar soal keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, desa fiktif muncul setelah pemerintah mulai mengucurkan dana desa.
Tujuan pembentukannya ialah agar desa-desa itu mendapat bantuan dari pemerintah setiap tahun.
Presiden Joko Widodo menyatakan, ada oknum nakal yang sengaja menciptakan desa fiktif.
• 6 Aktivitas Ini Sering Bikin Mager dan Buat Tugas Tertunda
"Kami kejar agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga, itu fiktif, ketemu, ketangkap," kata dia kepada wartawan usai pembukaan Konstruksi Indonesia 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Keberadaan desa fiktif tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa keberadaannya bisa dengan mudah muncul.
Bila merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah syarat pembentukan desa.
Pasal 7 UU Desa menyebutkan, pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan yang dilakukan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.
• Investor Asing Jual Saham Perbankan, IHSG Ditutup Turun 51,9 Poin
Penataan ini meliputi kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa.
Pemerintah pusat bisa memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Berdasar Pasal 8 ayat (1) UU Desa, ada tiga cara pembentukan desa: pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih, penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa, dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.
Ada delapan syarat pembentukan desa yang tertuang di Pasal 8 ayat (3) UU Desa.
Pertama, batas usia desa paling sedikit lima tahun sejak pembentukan.
• Pengguna WhatsApp di Indonesia Sudah Bisa Tolak Undangan Masuk Grup
Kedua, jumlah penduduk berdasarkan wilayah.
Misalnya, untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK).