Ramai soal Desa Fiktif, Ini Proses Pembentukan Desa Berdasarkan Undang-undang

Dalam empat hari terakhir, ramai kabar soal keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.

Tribunnews.com
Ilustrasi 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Dalam empat hari terakhir, ramai kabar soal keberadaan desa fiktif yang mendapatkan bantuan dana desa dari pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, desa fiktif muncul setelah pemerintah mulai mengucurkan dana desa.

Tujuan pembentukannya ialah agar desa-desa itu mendapat bantuan dari pemerintah setiap tahun.

Presiden Joko Widodo menyatakan, ada oknum nakal yang sengaja menciptakan desa fiktif.

6 Aktivitas Ini Sering Bikin Mager dan Buat Tugas Tertunda

"Kami kejar agar yang namanya desa-desa tadi diperkirakan, diduga, itu fiktif, ketemu, ketangkap," kata dia kepada wartawan usai pembukaan Konstruksi Indonesia 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Keberadaan desa fiktif tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa keberadaannya bisa dengan mudah muncul.

Bila merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah syarat pembentukan desa.

Pasal 7 UU Desa menyebutkan, pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan yang dilakukan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.

Investor Asing Jual Saham Perbankan, IHSG Ditutup Turun 51,9 Poin

Penataan ini meliputi kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa.

Pemerintah pusat bisa memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.

Berdasar Pasal 8 ayat (1) UU Desa, ada tiga cara pembentukan desa: pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih, penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa, dan penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.

Ada delapan syarat pembentukan desa yang tertuang di Pasal 8 ayat (3) UU Desa.

Pertama, batas usia desa paling sedikit lima tahun sejak pembentukan.

Pengguna WhatsApp di Indonesia Sudah Bisa Tolak Undangan Masuk Grup

Kedua, jumlah penduduk berdasarkan wilayah.

Misalnya, untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK).

Lalu, wilayah Bali sedikitnya 5.000 jiwa atau 1.000 KK.

Sedang wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK.

Ketiga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah

Keempat, memiliki sosial budaya yang bisa menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat-istiadat desa.

Kelima, harus memiliki potensi, seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.

Aktif Merokok Bikin Wajah Tampak Lebih Tua, Ini Buktinya

Keenam, memiliki batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati atau wali kota.

Ketujuh, harus memiliki sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik.

Kedelapan, memiliki dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lain bagi perangkat pemerintah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila seluruh syarat tersebut sudah terpenuhi, maka langkah berikutnya adalah mempersiapkan pembentukan desa baru.

Penetapan pembentukan desa baru dengan peraturan daerah kabupaten atau kota.

Tentu, penetapannya dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat-istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat, serta kemampuan dan potensi desa.

Menghitung Beban Ekonomi Akibat Diabetes di Indonesia

Selanjutnya, pembentukan desa persiapan. Desa ini bisa merupakan bagian dari wilayah desa induk.

Kelak, status desa persiapan bisa naik menjadi desa dalam satu-tiga tahun tergantunng dari hasil evaluasi.

Kemudian, mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah mendapat persetujuan dari bupati atau wali kota dan DPRD ke gubernur.

Setelah itu, gubernur mengevaluasi raperda berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, daerah, masyarakat desa, dan peraturan perundang-undangan.

Dalam waktu 20 hari, gubernur akan memberikan sikap atas usulan raperda tersebut.

Bila mendapat persetujuan, pemerintah kabupaten atau kota akan menyempurnakan dan menetapkan raperda itu menjadi perda paling lama 20 hari.

Perda tersebut juga harus sudah mencantumkan peta batas wilayah desa baru.

Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Perkotaan Mendominasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai Soal Desa Fiktif, Ini Mekanisme Pembentukan Desa Baru

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved