Ini Sosok Pengusul Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Mengaku Tak Ada Unsur Politik

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku penghidupan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, merupakan usulan dirinya kepada Presiden Jokowi.

TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTAMA
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto seusai meresmikan pembentukan Kogabwilhan (Komando Gabungan Wilayah Pertahanan) di Skadron 17 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2019) pagi. 

"Apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun luar negeri. Tentu ini perlu diantisipasi," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com via pesan Whats App, Kamis (7/11/2019).

Ia juga mengatakan, usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru.

Menurutnya, usulan tersebut telah muncul ketika Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden, menjabat sebagai Panglima TNI.

Novel Baswedan Dituding Rekayasa, Pegawai KPK: Kalau Benar Pasti Langsung Ditangkap di Hari Pertama

Namun menurutnya, sejak itu Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres 66 Tahun 2019 diterbitkan.

"Usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru. Sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI sudah diusulkan," ungkap Meutya.

Ia mengatakan, beberapa negara lain juga mengenal adanya jabatan Wakil Panglima TNI.

Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Penyiraman Air Keras, Pegawai KPK: Ini Sangat Menyakitkan!

"Di beberapa negara lain juga mengenal istilah setara wakil panglima, di antaranya di Amerika, Australia, dan Filipina," papar Meutya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.

Hal ini dilakukan dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Penekanan keberadaan Wakil Panglima TNI ada di pasal 13 ayat (1), dengan bunyi Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.

 CAKEP! Begini Pantun Ketua Komisi X DPR untuk Mendikbud Nadiem Makarim

Berdasarkan perpres ini, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Mengutip laman Setkab.go.id, Kamis (7/11/2019), wakil panglima, menurut Perpres ini, merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI.

Tujuannya, mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima.

 DPRD DKI Minta Anies Baswedan Buka Dokumen Draf KUA-PPAS APBD 2020 yang Bikin Heboh

Adapun tugas wakil panglima adalah membantu pelaksanaan tugas harian panglima, dan memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara

Juga, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatanTNI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved