UANG PRIBADI WIRANTO Tak Bisa Ditarik, Bambang Sujagad Susanto Digugat Rp 44,9 M, Ini Kata Pengacara

Sejumlah uang pribadi Wiranto tidak bisa ditarik, alhasil Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto, mantan Bendahara Partai Hanura tersebut.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Warta Kota/ YouTube/Tribunnewswiki
Wiranto dan Bambang Sujagad Susanto 

Sejumlah uang pribadi Wiranto tidak bisa ditarik, alhasil Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto, mantan Bendahara Partai Hanura tersebut.

Akibat uang pribadi mantan Menkopolhukam tak bisa ditarik, kini Bambang Sujagad Susanto digugat Wiranto Rp 44 miliar lebih.

Diduga, sejumlah uang pribadi eks Mekopolhukam Wiranto disalahgunakan Bambang Sujagad Susanto, sehingga Wiranto ajukan gugatan wanprestasi.

Hal itu dijelaskan pengacara Wiranto, Adi Warman, mengenai gugatan wanprestasi Wiranto ke Bambang Sujagad Susanto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pakai Cadar dan Celana Cingkrang, Wasekjen MUI: Tenang Saja, Kita Masih Nyanyi Indonesia Raya

MULAN JAMEELA Tempuh Pendidikan SD Hanya 3 Tahun Tertulis di Situs DPR, Salah Input?

Ganjar Pranowo: Pemimpin Harus Punya Nomor WhatsApp dan Media Sosial Aktif

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai nilai sekitar Rp 44,9 miliar.

"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat."

"Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.

Surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang itu tertanggal 24 November 2009.

Mulan Jameela Hanya Berdoa Menjelang Bebasnya Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang Bulan Desember 2019

Rayakan Ulang Tahun Ke-3, Hotel Ibis Styles Bogor Raya Hadirkan Stylish Family Run

Live Streaming Persib Bandung Vs PSIS Semarang Malam Ini, Berikut Perkiraan Susunan Pemainnya

Saat itu, Wiranto titip uang sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang.

Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.

"Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto"

"Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto," ujar Adi.

Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). (TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA)

Namun kenyataannya, sejak tahun 2009 hingga sekarang, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang.

Menurut Adi, alasan Bambang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved