UANG PRIBADI WIRANTO Tak Bisa Ditarik, Bambang Sujagad Susanto Digugat Rp 44,9 M, Ini Kata Pengacara
Sejumlah uang pribadi Wiranto tidak bisa ditarik, alhasil Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto, mantan Bendahara Partai Hanura tersebut.
"Karena itu maka kita gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kita bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," katanya.
Ia menegaskan, uang titipan Wiranto itu murni merupakan uang hasil usaha kliennya.

"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan"
"Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar banget lah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan"
"Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.
Adi pun menegaskan, persoalan kliennya dengan Bambang murni urusan personal dan tidak ada sangkut pautnya dengan kepengurusan Partai Hanura.
Atau, status Bambang yang pernah jadi bendahara partai bentukan Wiranto itu.
Dengan demikian, Adi juga meminta agar jajaran Hanura saat ini tak perlu ikut campur dalam perkara ini.
"Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri"
"Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya," kata dia.
Adi juga menjelaskan, maksud Wiranto yang juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.
Wiranto juga menggugat agar Bambang membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga waktu gugatan ini diajukan, yakni sekitar Rp 18,50 miliar.
Sehingga, jika diakumulasikan, gugatan pengembalian uang sekitar 2,31 juta dollar Singapura, pembayaran kerugian sebesar Rp 2,8 miliar dan pembayaran bunga sebesar Rp 18,5 miliar akan capai sekitar Rp 44,9 miliar.
Adi menuturkan, jumlah pembayaran itu juga menyesuaikan dengan perkembangan bunga bank.
Selain itu, kata Adi, gugatan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.