BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Pemkab Bekasi Butuh Anggaran Tambahan Rp 79 Miliar
Pemerintah Pusat resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Penulis: Muhammad Azzam |
Pemerintah Pusat resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Kenaikan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.
Kenaikan iuran BPJS itu membuat Pemkab Bekasi membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp. 79 milyar lebih.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainarti mengatakan anggaran tambahan pada APBD sebesar Rp 79 miliar itu untuk mebayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD.
"Kami ada sekitar 579.944 warga yang dibayarkan iuran BPJS Kesehatannya. Dengan kenaikan iuran ini tentunya akan menaikan pula anggaran yang dibutuhkan," ujar Enny, Rabu (6/11/2019).
• HEBOH Ormas Minta Jatah Parkir Minimarket, Begini Kata Pengusaha Alfamart
• 2 Juta Penonton Saksikan Film Terbaru Gong Yoo dalam 11 Hari di Bioskop Korea Selatan
• Anggaran TROTOAR di Jakarta Capai Rp 1,1 Triliun, Ini Penjelasan Kepala Dinas Bina Marga DKI
• Film Perempuan Tanah Jahanam Jadi Box Office, Christine Hakim Bersyukur Dilibatkan Joko Anwar
Oleh karena itu, lanjut Enny, pihaknya telah mengajukan penambahan anggaran untuk bayar iuran BPJS tersebut.
"Penambahab anggaran disesuaikan penambahan premi BPJS dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 (per peserta PBI),” kata dia.
Sedangkan mengacu kepada regulasi yang ada, biaya yang dikeluarkan untuk peserta PBI di Kabupaten Bekasi akan dialokasikan sebesar 60 persen dari APBD Kabupaten Bekasi dan 40 persen dari APBD Provinsi Jawa Barat.
“Pembiayaan PBI daerah dibiayai dari APBD Kabupaten/Kota dan dari Provinsi Jawa Barat. Adanya kenaikan itu sistem pembagiannya seperti apa antara Pemkab dan Pemprov Jabar belum tahu untuk penuhi anggaran tambahan itu," tuturnya.
• VIRAL Posisi Aneh Mobil Tersangkut di Selokan Air Kalideres, Ini Kata Polisi
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan usulan tambahan iuran bagi peserta PBI telah dibahas legislatif dan masuk dalam KUA-PPAS Kabupaten Bekasi Tahun 2020.
“Itu sudah masuk, kita di Komisi IV sudah merekeomendasikan juga agar disetujui di Badan Anggaran. Itu kan untuk hak rakyat makanya nanti akan kita kawal,” tuturnya.
Adanya kenaikan iuran ini, kata Asep, rumah sakit ataupun layanan kesehatan harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
• Ketika Para Lansia yang Keriput Sibuk Mencari Malaikat Izrail Si Pencabut Nyawa
"Ini sudah naik 100 persen, jangan sampai ada keluhan masyarakat. Apalagi sampai ada masyarakat yang tidak dilayani dengan baik," paparnya. (MAZ)