Ahok-Antasari Azhar Diisukan Jadi Dewan Pengawas KPK, Pengamat: Harus Orang yang Tak Pernah Berkasus

BEREDAR isu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Antasari Azhar akan menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kolase foto Tribunnews
Ahok dan Antasari Azhar 

Ia menegaskan, pada pasal 68D UU KPK dalam perubahan kedua, disebutkan apabila dewan pengawas belum terbentuk, maka kewenangan KPK masih berlaku sesuai UU KPK sebelum direvisi.

"Jadi per hari ini belum ada dewan pengawas, KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK," tuturnya.

Arsul mengatakan, KPK tidak boleh lagi melakukan OTT dan penyadapan seenaknya, setelah Presiden Joko Widodo membentuk dewan pengawas.

 Wali Kota Medan Ajak Anak Istri ke Jepang, Lalu Palak Kepala Dinas untuk Lunasi Pembengkakan Biaya

"Tentu memang tidak boleh lagi nanti setelah dewan pengawas ada (OTT dan penyadapan)."

"Tetapi apakah dewan pengawas juga belum tahu karena yang mengangkat pertama itu presiden," kata Wakil Ketua MPR ini. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved