Pelayanan Kesehatan
RSUP Fatmawati Memastikan Tak Ada Pelayanan Spesial Terkait Kenaikan Iuran BPJS Mandiri
Dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, Jokowi menetapkan tiga kategori kenaikan iuran BPJS Mandiri baik kelas I, II dan III.
Ia mengaku, semenjak dirinya telah terdaftar sebagai pengguna BPJS kelas 3, tak ada rasa kekhawatiran berlebih baginya dalam mengatasi pembiayaan rumah sakit bila terdapat keluarga yang membutuhkan perawatan.
• Kaum Hawa Jadi Korban Dampak Kebijakan Jilbab Terkait Keyakinan dan Toleransi Agama yang Berbeda
Penggunaan BPJS mandiri gratis itu sudah dijalaninya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, selepas dirinya tak lagi tercatat sebagai karyawan swasta.
"Oh saya yang gratis. Saya ngurus ke Kelurahan, pas sudah enggak kerja. Diajuin yang gratis. Makanya, saya dapat yang gratis," ujar Asril yang sedang duduk di pelataran taman RSUD Pasar Minggu kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/11/2019).
Asril mengatakan, pelayanan yang didaptinya juga sesuai dengan apa yang diharapkannya meski dirinya menggunakan BPJS Mandiri Kelas 3 yang berstatus tanpa iuran.
• Terbongkar Gerombolan Kejahatan Beraksi sebagai Pengemis yang Saat Diminta Baca Bismillah Tidak Bisa
Ia menjelaskan, pelayanan tersebut kerap didapatinya di setiap perawatan medis yang diajalani keluaragnya.
Semisal dalam pengurusan perawatan balitanya tersebut yang masih berusia delapan bulan. Saat mendaftarkan diri ke RSUD Pasar Minggubtak ada satupjn syarat maupun pelayanan yang membuatnya kecewa.
"Penanganannya anak saya langsung diambil darah segala macam. Tindakannya waktu dia masuk dengan keadaan kejang itu penanganannya lumayan bagus. Maksud lumayan bagus itu anak saya ditanganin jadinya tenang," jelasnya.
Asril merasa sangat terbantu dengan adanya BPJS tersebut. Dengan itu, ia dapat bernafas lega karena tak mesti mengeluarkan biaya sepersen pun.
Sudah 18 hari berjalannya perawatan anakanya, sampai saat ini ia mengapresiasi tindak lanjut pelayanan medis yang didapatnya.
Namun, saat Wartakotalive.com menanyakan soal kenaikan iuran BPJS dan perubahan skematik yang bakal diterapkan pada awal Januari 2020, Asril sontak terlihat membingungkan.
Ia berpendapat, tak ada kesan yang dapat diungkapkanhya. Sebab, saat ini ia hanya terfikir pelayanan BPJS yang didapatinya telah terpuaskan dengan tanpa biaya.
"Kurang informasi ya, cuman mungkin karena saya enggak bayar kali ya, kesannya biasa aja," ucapnya.
Namun, setelah dirinya sembari mencari informasi mengenai iuran BPJS Mandiri melalui gadget yang dipegangnya. Rasa kekhawatiran mulai hadir pada dirinya.
Ia mengatakan, bila hal itu memang akan diterapkan pemerihtah bagi pengguna BPJS Mandiri. Kekhawatiran tak mampu membayar pun langsung terlijtas di pikirannya.
"Khawatir enggak bisa bayar. Berat ya mas. Karena kan saya bukan pegawai. Saya lagi merintis wirausaha. Mau enggak mau kan mesti bayar. Kalau benar kejadian ya berarti kan dikali 4. Rp. 42.000 x 4 = Rp 168.000," jawab ia sembari membuka kalkulator untuk menghitung.
• Kepala Bappeda DKI Mundur Diduga Dampak Kegaduhan Pembelian Lem Aibon Rp 82 Miliar