Moeldoko Ungkap Jokowi Minta Polisi Tak Jaga Ketat Demonstran dan Datang Saat Anarkis, Berani?

BANYAK pihak menganggap pemerintah paranoid terhadap aksi demonstrasi di seberang Istana Negara, Jakarta.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). 

"Kalau seandainya selama ini unjuk rasanya aman-aman saja, kita no problem."

 Polisi Minta Warga dan Pelajar Bogor Tak Unjuk Rasa ke Jakarta Saat Pelantikan Jokowi-Maruf Amin

"Tapi ini demonya yang belakangan, mohon maaf, ada yang idealisme, ada juga pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ini untuk kepentingan sendiri," bebernya.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan, unjuk rasa tidak bersifat absolut dan tidak dapat dilakukan sebebas-bebasnya.

Ia pun mengingatkan para pengunjuk rasa terkait batasan atau restriction dalam berunjuk rasa.

 Polisi Larang Aksi Unjuk Rasa Saat Pelantikan Presiden-Wakil Presiden, Jokowi Malah Mempersilakan

"Selama ini banyak yang salah kaprah. Tolong baca betul UU (9/1998) itu di Pasal 6 ada batasan-batasan atau restriction.

"Ada 5 yang tidak boleh. Satu, mengganggu ketertiban publik atau umum, kedua, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain."

"Ketiga, harus sesuai aturan UU. Keempat, harus menggunakan etika dan moral, kelima harus menjaga satu kesatuan bangsa," paparnya.

 Peleceh ABG di KRL Bekerja di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Mengaku Punya Pacar dan Segera Menikah

Jenderal bintang empat itu menyebut apabila lima batasan itu dilanggar, maka sesuai Pasal 15 unjuk rasa dapat dibubarkan.

Dan apabila dalam pembubaran terjadi perlawanan dari pengunjuk rasa, maka dapat dikenakan Pasal 211 hingga 218 KUHP.

"Misalnya dari petugas minta agar bubar, tiga kali diperingatkan tidak bubar itu sudah melanggar pasal 218 KUHP."

 Bocorkan Komposisi Kabinet Kerja Jilid II, Jokowi: Ada yang Dipertahankan, yang Baru Banyak

"Meskipun ringan ancaman hukuman, tapi tetap itu ada proses hukumnya."

"Kalau pembubaran mengakibatkan korban dari petugas, itu nanti ada ancaman hukumannya lagi," terangnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menambahkan, pihaknya tidak pernah melarang mahasiswa menggelar demonstrasi sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

 Sebelum Kena OTT, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Sempat Puji Lili Pintauli Siregar Jadi Pimpinan KPK

Iqbal mengatakan, saat ini Polri menggunakan diskresi untuk tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi dari mahasiswa.

Menurut Iqbal, langkah ini diambil agar tidak terjadi lagi aksi anarkis yang terjadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved