Pembunuhan

Eksekutor Percobaan Pembunuhan Suami di Kelapa Gading yang Buron Didor Polisi Saat Hendak Kabur

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk satu dari empat buronan kasus percobaan pembunuhan suami.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Penjelasan terkait dengan penangkapan DPO percobaan pembunuhan suami oleh istri dan selingkuhannya di Kelapa Gading, pada September 2019 lalu, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019). 

Menurut Argo tim mendalami budaya dan adat setempat saat akan membekuk pelaku. "Kami berkomunikasi dengan kepala kampung setempat dan Polres Tual. Akhirnya, kita berhasil mendapatkan tersangka JRS ini," kata Argo.

Argo menjelaskan nantinya tersangka JRS akan diserahkan ke Polsek Kelapa Gading. "Dan kita masih mendalami untuk mengejar 3 DPO lainnya," kata Argo.

Karena perbuatannya kata Argo, JRS akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan. "Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Argo.

Sebelumnya, polisi menangkap pasangan selingkuhan YL (40) dan BHS (33) terkait kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap VT yang tak lain suami sah dari YL.
Sementara BHS adalah sopir VT.

VT ditusuk di dalam mobil saat BHS berhenti di tengah jalan dengan alasan mau muntah. Saat itulah para eksekutor yang disiapkan di jalan menusuk VT.

Beruntung VT berhasil kabur dan langsung menuju rumah sakit. Nyawanya akhirnya tertolong dan luput dari pembunuhan.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan korban.

Aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya meringkus BHS di Bali pada 16 September 2019.

Miliki Potensi Besar, KPU Sosialisasikan Pilkada Kepada Pemilih Pemula

Lalu meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading. Dari keterangan mereka terungkap bahwa awalnya YL dan BHS hendak membunuh VT dengan racun sianida.

Mereka sudah membeli sianida secara online. Namun rencana berubah dan akhirnya memutuskan menyewa eksekutor untuk membunuh VT. Motif kasus ini adalah keduanya ingin menguasai harta korban dengan bumbu asmara.

Penjelasan terkait dengan penangkapan DPO percobaan pembunuhan suami oleh istri dan selingkuhannya di Kelapa Gading, pada September 2019 lalu, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/10/2019).

Anies Baswedan Menilai Kesalahan Sistem e-Budgeting Warisan Gubernur Ahok karena Tidak Smart System

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved