Jokowi Tak Terbitkan Perppu, Denny Indrayana: KPK Kita Sudah Mati
PAKAR Hukum Tata Negara Denny Indrayana menduga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terancam batal menerbitkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Ray menyebut, menjelang deadline UU KPK, Presiden Jokowi masih diam dan tak membuat pernyataan apa pun.
Hal itu disampaikan Ray saat diskusi bertajuk 'Wajah baru DPR: antara Perppu dan Amandemen GBHN' di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019).
• Gerindra Sebut Prabowo Tak Aktif Melobi Minta Kursi Menteri Meski Sudah Temui Jokowi
"Tinggal 3 hari lagi tanggal 17 UU ini berlaku, Perppu seperti yang dijanjikan Pak Jokowi seperti makin hari makin menguat."
"Saya merasa bukan makin menguat akan dikeluarkan, tetapi terlihat makin menguat makin menjauh menjadi awan-awan nasib Perppu KPK ini," ucap Ray.
Selain itu, Ray melihat ada kondisi yang berbeda saat ini dengan Jokowi.
• Jokowi Bakal Uji Coba Dampak Tol Langit Setelah Dilantik, Sudah Ngebut Atau Masih Lemot
Ia menilai seluruh kebijakan Jokowi dikontrol oleh partai pendukungnya.
Sehingga, lanjut Ray, Jokowi tidak berani melawan kepentingan partai politik dan menuruti desakan masyarakat.
"RUU KPK, Presiden sama sekali tidak berani berlawanan dengan koalisi."
• Perilaku Terduga Teroris yang Diringkus di Cengkareng Berubah Setelah Ibunya Meninggal
"Saat ini situasi di mana Presidennya dikontrol oleh partai, dan Presiden bekerja untuk kepentingan partai, bukan bekerja untuk kepentingan publiknya."
"Artinya bukan mendukung langkah Presidennya, tetapi sebaliknya adalah partainya menguasai Presidennya," ulas Ray.
"Dan inilah kali pertama, setidaknya dua bulan terakhir ini, kita melihat Presiden tidak dijaga oleh partai koalisinya."
• BREAKING NEWS: Jokowi Akhirnya Resmikan Tol Langit, Minta Jangan Dimanfaatkan untuk Sebarkan Hoaks
"Sebaliknya, Presiden menjaga kepentingan koalisinya di legislatif, wabil khusus lagi koalisi itu PDIP," tambahnya.
Ray melihat, desakan oleh berbagai elemen masyarakat, sudah cukup menjadi pertimbangan agar Perppu UU KPK dikeluarkan.
"Secara konstitusional cukup alasan Presiden keluarkan Perppu, karena memang betul situasinya sudah mendesak, dan sekian orang dipenjara gara-gara memperjuangkan Perppu."
"Saat bersamaan ada beberapa orang setidaknya 5 mahasiswa dalam konteks memperjuangkan kembali KPK dengan versi lama, saya kira itu lebih cukup untuk situasi genting," beber Ray. (Fransiskus Adhiyuda)