Perampokan
Pemalak dan Penodong Mahasiswa di JPO Unika Atmajaya Dibekuk
"Selanjutnya pelaku memaksa korban menyerahkan tasnya yang berisi 1 unit handphone merk Samsung Galaxi A10 warna merah."
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku pemalakan saat berada di sekitar JPO, beberapa jam setelah kejadian" katanya.
Diduga pelaku hendak beraksi kembali menyasar korban lainnya yang melintas di JPO tersebut.
"Saat diamankan pelaku tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Suyudi.
• Cara Mengenali Anda Kecanduan Bermain Ponsel, Hati-hati Kesehatan Mental Bisa Terganggu
• Rencana Pembangunan Jalur Sepeda 500 km di DKI Ditentang DPRD, Biaya Terlalu Tinggi
Saat in, petugas masih mendalami keterangan tersangka karena diduga pelaku telah melakukan berulang-ulang pemalakan dan pemerasan terhadap korban lainnya di JPO tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan.
Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara.