Ditempatkan Gerindra di Komisi VII DPR, Mulan Jameela: Ditugaskan di Mana Saja Woles
FRAKSI Gerindra menempatkan Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela, di Komisi VII DPR.
Sebelumnya, KPK ikut buka suara mengenai unggahan selebritas Mulan Jameela yang kini menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Istri musikus Ahmad Dhani itu mengunggah foto yang dinilai erat berkaitan dengan dugaan conflict of interest (COI).
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu mengunggah kacamata merek Gucci di akun Instagramnya pada Kamis (17/10/2019), yang memperlihatkan tiga kacamata dengan kartu merek Gucci.
• KPK Masih Bebas Lakukan OTT Selama Jokowi Belum Bentuk Dewan Pengawas
"Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah."
"Bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," tulis Mulan Jameela di akun Instagram miliknya @mulanjameela1
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, postingan Mulan Jameela itu berkaitan dengan etika pejabat publik yang harus jauh dari konflik kepentingan.
• Suami Istri Dirampok Saat Tumpangi Bajaj, Harta Senilai Rp 25 Juta Raib
Saut Situmorang mengibaratkan jatuhnya seseorang itu sering masuk dari pintu sederhana seperti ditraktir minum kopi.
"Isu utama dari jatuhnya sesosok rezim atau perorangan itu sering masuk dari pintu yang sederhana."
"Seseorang ditraktir minum kopi di warung, apalagi kacamata bermerek," kata Saut Situmorang kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).
• SUSUNAN Lengkap Acara Pelantikan Jokowi-Maruf Amin, Dimulai Pukul 14.30
Alasan itulah, kata Saut Situmorang, yang membuat penyelenggara negara perlu dijaga oleh KPK.
Agar mereka, contohnya Mulan Jameela, tetap fokus pada kinerja utama, sehingga jauh dari perilaku yang memungkinan adanya conflict of interest (COI).
"Bisa saja seseorang akan sustain integritasnya, dengan kata lain pemberian tidak akan membuat dirinya goyah integritasnya."
• Wali Kota Medan Ajak Anak Istri ke Jepang, Lalu Palak Kepala Dinas untuk Lunasi Pembengkakan Biaya
"Itu sebabnya beri memberi pada seorang penyelenggara negara tidak saja harus dilihat dengan pendekatan potensi COI yang akan timbul."
"Akan tetapi ada isu lainnya antara lain tentang keadilan, norma, etika, kepantasan dan lain-lain," jelasnya.
Saut Situmorang juga mengingatkan soal aturan bagi seorang pejabat untuk menolak ataupun melaporkan segala pemberian dari pihak lain kepada KPK.
• Istana Rogoh Kocek Hingga Rp 1 Miliar untuk Mobil Tamu Negara Saat Pelantikan Jokowi-Maruf Amin