Kabinet Jokowi
Menko Berwenang Batalkan Kebijakan Menteri Lain, Gerindra: Jokowi Raja?
Semua peraturan, menurut Desmond harus memiliki payung hukum, sehingga negara tidak berjalan serampangan.
SEKRETARIS Fraksi Gerindra di DPR Desmond J Mahesa menilai keputusan Presiden Jokowi yang memberikan hak veto kepada Menteri Koordinator, harus berdasarkan aturan.
"Ini harus ada UU-nya (undang-undang). Kalau tidak ada UU-nya, dasarnya apa? Sabda Presiden? apakah presiden itu raja?" ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Semua peraturan, menurut Desmond harus memiliki payung hukum, sehingga negara tidak berjalan serampangan.
• Jokowi Bakal Kejar Kasus Novel Baswedan ke Kapolri Baru, Sebut Ada Perkembangan Sangat Baik
Menurutnya, Indonesia bukanlah kerajaan, dan Presiden juga bukan raja yang setiap ucapan bisa menjadi peraturan baku.
"Kalau bicara UU, ini harusnya diatur oleh pemerintah dan DPR."
"Tapi kalau sudah merasa bahwa veto itu adalah sabda Jokowi, rusak negara ini. Jokowi sudah jadi raja baru di republik ini," katanya.
• Gaya Duduknya Saat Perkenalkan Menteri Jadi Viral, Jokowi Mengaku Tidak Kesemutan
Menurutnya, aturan tersebut harus berupa undang-undang, bukan peraturan teknis seperti peraturan pemerintah atau Peraturan Presiden.
Sehingga, menurutnya jelas, sanksi atau dampak yang didapat kementerian bila melanggar aturan tersebut.
"Harus UU, dalam kalimat ini saja kesannya Pak Jokowi sudah kayak merasa raja. Ini pendapat pribadi saya," ucapnya.
• Ini Nama 12 Calon Wakil Menteri yang Dipanggil Jokowi ke Istana
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, menteri koordinator kini memiliki kewenangan memveto kebijakan menteri lain.
Apalagi, jika kebijakan menteri bertentangan dengan visi Presiden.
Veto, kata Mahfud MD, juga bisa digunakan bila kebijakan antar-kementerian terjadi bentrok aturan.
• Di Rapat Kabinet Perdana, Jokowi Ungkap Pernah Ada Menteri Menolak Hadiri Rapat Menko
“Presiden mengatakan menko itu mempunyai hak veto," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).
"Untuk membatalkan kebijakan atau peraturan menteri yang tidak sejalan dengan visi Presiden maupun berbenturan dengan menteri menteri lain,” imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengatakan, hak veto itu dibahas dalam sidang kabinet pertama, di Istana Negara, Kamis (24/10/2019) pagi.
• Komjen Idham Azis Jadi Kapolri Tunggu Komisi III DPR Terbentuk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pengumuman-kabinet-indonesia-maju.jpg)