Catut Nama Kapolda Metro Jaya, Dua Penipu Kibuli Keluarga Tersangka Kasus Judi Hingga Rp 1,1 Miliar
APARAT Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua penipu keluarga tersangka kasus judi hingga Rp 1,1 miliar.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
APARAT Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua penipu keluarga tersangka kasus judi hingga Rp 1,1 miliar.
Dua penipu yang dibekuk adalah Benny (44) dan Alfa (50).
Keduanya ditangkap di kantor mereka di Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
• Sempat Menolak, Mahasiswa Korban Unjuk Rasa Ricuh Kini Terima Tawaran Magang dari Anies Baswedan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban bernama Alexander, pada 15 Oktober 2019.
Ia mengaku ditipu dua pelaku yang mengklaim kenal dengan Kapolda Metro Jaya, dan bisa membebaskan keluarganya yang ditahan di Polda Metro Jaya karena kasus judi.
Alexander lantas menyerahkan uang Rp 800 juta dan 300 ribu dolar Singapura, kepada kedua pelaku.
• Mahasiswa Korban Unjuk Rasa Ricuh Minta Doa Anies Baswedan karena Dianggap Sosok Religius
"Namun sampai beberapa hari setelah uang diserahkan, keluarga korban tak juga dibebaskan."
"Sehingga korban sadar telah tertipu dan membuat laporan polisi," kata Suyudi, Jumat (25/10/2019).
Suyudi menjelaskan, awalnya pada 6 Oktober 2019, keluarga pelapor berinisial KR ditahan di Polda Metro Jaya dalam perkara perjudian di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara.
• Banyak Minum Air Putih! Jakarta Masih Bakal Terpapar Cuaca Panas Sampai Akhir Oktober 2019
Selanjutnya, tersangka Benny mengirimkan video penangkapan para pelaku judi di Apartemen Robinson, Penjaringan, kepada korban.
Dua hari kemudian, kata Suyudi, Benny menghubungi pelapor via WhatsApp dan bertanya adakah saudara atau kerabat yang ikut ditangkap.
Korban Alexander lantas mengaku ada saudaranya yang turut ditangkap.
• Sekjen PPP: Rizieq Shihab Enggak Susah Dibawa Pulang
"Kemudian Benny menawarkan dirinya bisa membantu mengeluarkan keluarga korban dari penjara, dengan meminta imbalan uang sebesar Rp 800 juta serta Rp 300 juta," ungkapnya.
Korban, lanjut Suyudi, menyanggupi permintaan para pelaku.
"Setelah itu, Benny mengajak pelapor atau korban bertemu di kantornya pada Rabu 9 Oktober 2019 sekira pukul 13.30," beber Suyudi.
• Pesan Tegas Ryamizard Ryacudu untuk Prabowo: Khilafah dan ISIS Harus dihancurkan!