Catut Nama Kapolda Metro Jaya, Dua Penipu Kibuli Keluarga Tersangka Kasus Judi Hingga Rp 1,1 Miliar
APARAT Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua penipu keluarga tersangka kasus judi hingga Rp 1,1 miliar.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Benny tidak pernah melakukan pengurusan ke Polda Metro Jaya."
"Korban yang sadar tertipu akhirnya membuat laporan ke polisi," ucap Suyudi.
Dari laporan korban, kata Suyudi, pihaknya akhirnya membekuk kedua tersangka di Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 23 Oktober 2019.
• Gaya Duduknya Saat Perkenalkan Menteri Jadi Viral, Jokowi Mengaku Tidak Kesemutan
Barang bukti yang disita polisi berupa sejumlah slip bukti setoran BCA atas nama Benny, dan HP Xiaomi warna hitam Redmi 8.
Juga, Tas Training merk Elite warna hitam merah sebagai tempat uang saat penyerahan uang dari Alexander kepada Benny.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga di atas 5 tahun penjara. (*)