Catut Nama Kapolda Metro Jaya, Dua Penipu Kibuli Keluarga Tersangka Kasus Judi Hingga Rp 1,1 Miliar

APARAT Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua penipu keluarga tersangka kasus judi hingga Rp 1,1 miliar.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Tribunnews.com
Ilustrasi 

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Benny tidak pernah melakukan pengurusan ke Polda Metro Jaya."

"Korban yang sadar tertipu akhirnya membuat laporan ke polisi," ucap Suyudi.

Dari laporan korban, kata Suyudi, pihaknya akhirnya membekuk kedua tersangka di Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 23 Oktober 2019.

‎Gaya Duduknya Saat Perkenalkan Menteri Jadi Viral, Jokowi Mengaku Tidak Kesemutan

Barang bukti yang disita polisi berupa sejumlah slip bukti setoran BCA atas nama Benny, dan HP Xiaomi warna hitam Redmi 8.

Juga, Tas Training merk Elite warna hitam merah sebagai tempat uang saat penyerahan uang dari Alexander kepada Benny.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga di atas 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved