Terorisme
Diduga Danai Kelompok Perakit Bom Molotov, Pria Bawa Badik Ditangkap di Menteng
RUL ditangkap di depan Masjid Sunda Kelapa di Jalan Taman Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019) sekira pukul 01.30 WIB.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk RUL, orang yang diduga mendanai pembuatan molotov untuk mengagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di DPR pada 20 Oktober 2019 lalu.
RUL ditangkap di depan Masjid Sunda Kelapa di Jalan Taman Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019) sekira pukul 01.30 WIB.
Dari tersangka polisi menyita sebuah senjata tajam berupa badik warna hitam, yang disimpan di dashboard mobilnya.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto, Rabu (23/10/2019).
• Kelompok Bom Rakitan dan Molotov Abdul Basith Jadi Dalang Kericuhan Demo Mahasiswa dan Pelajar
• Polisi Mendalami Pihak Lain yang Terlibat di Kelompok Ketapel Berpeluru Gotri dan Bom Bola Karet
• Kelompok Ini Siapkan Ketapel Berpeluru Gotri dan Bom Bola Karet untuk Gagalkan Pelantikan Presiden
"Ia diduga orang yang mendanai pembuatan bom molotov untuk mengagalkan aksi pelantikan Presiden di DPR, Minggu 20 Okotober 2019. Yang bersangkutan kami tangkap di depan Masjid Sunda Kelapa, Menteng, dini hari tadi," kata Suyudi, Rabu (23/10/2019).
Polisi lalu menggeledah RUL termasuk mobilnya.
"Dari penggeledahan di mobilnya didapatkan barang bukti satu bilah badik warna hitam. Pengakuannya badik dipakai untuk jaga diri," kata Suyudi.
Sampai Rabu siang kata Suyudi pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Sebab sejak awal, kata Suyudi, pihaknya mengintai RUL karena ia diduga adalah orang yang mendanai kelompok dosen IPB non aktif Abdul Basith untuk membuat molotov.
• Total Tersangka Kelompok Bom Rakitan dan Molotov Dosen IPB, Jadi 21 Orang
• PROFIL Mantan Jenderal TNI AL Sony Santoso yang Ditangkap Polisi, Kasus Bom Molotov dan Granat Nanas
• Barang Bukti d Rumah Dosen IPB di Tangerang Bukan Molotov, Tapi Bom Ikan Berisi Paku
Polisi sudah menangkap 21 tersangka jaringan kelompok Abdul Basith.
Perencanaan pembuatan molotov dan bom rakitan kelompok ini yang terbagi dua, dilakukan di rumah Mayjen (Purn TNI) Soenarko di Ciputat, 20 September 2019.
Suyudi mengatakan, untuk sementara terhadap RUL dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki senjata tajam tanpa ijin.
Ancaman hukumannya adalah hingga diatas 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-teror-dengan-bom-molotov.jpg)