Unjuk Rasa Mahasiswa
Total Tersangka Kelompok Bom Rakitan dan Molotov Dosen IPB, Jadi 21 Orang
Total Tersangka Kelompok Bom Rakitan dan Molotov Dosen IPB, Jadi 21 Orang. Mereka membuat kericuhan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa dan Mujahid 212.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Jumlah tersangka dalam kasus temuan bom rakitan berupa bom ikan berisi paku milik kelompok dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, yang dibekuk di kawasan Tangerang pada Jumat 27 September 2019 lalu, jumlahnya bertambah menjadi total 21 orang.
Mereka adalah Abdul Basith, OS (42), Sugiyono alias Laode, Sony Santoso, LON alias Nadi, LOA, JRA, LOS, YF, Mulyono Santoso, Januar Akbar, MJ, MM, MNW, EF (51), ABH (50), HLD (54), UMR (44), ARS (51) alias TM, JKG (50), ADR (47).
Dari hasil penyelidikan 14 tersangka sebelumnya diketahui ada 7 tersangka baru. Dan mereka telah melakukan peledakan molotov saat demo ricuh yang terjadi 24 Semtember 2019 lalu.
"Jadi total tersangka semuanya menjadi 21 orang. Dalam bom ikan rakitan sebelumnya ada 14 tersangka.
Lalu ada 7 tersangka baru yang diketahui terlibat dalam peledakan molotov saat demo ricuh 24 September 2019 lalu. Mereka ini satu jaringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/10/2019).
Argo menjelaskan dalam kasus peledakan sejumlah molotov saat demo ricuh, Selasa, 24 September 2019 di Pejompongan, Jakarta Pusat dan Palmerah, Jakarta Barat, ditetapkan 10 tersangka.
"Dari 10 tersangka, 3 tersangka sebelumnya sudah kita bekuk dalam kasus bom ikan rakitan. Jadi tersangka barunya ada 7 orang," kata Argo.
Sementara, kata Argo, satu orang lainnya masih buron atau jadi DPO polisi yakni KSM.
"Barang bukti yang diamankan adalah, pecahan botol molotov dan molotov yang belum diledakkan, serta sejumlah pakaian dan HP," kata Argo.
Mereka, katanya, membuat molotov dengan menggunakan botol diisi dengan bensin premium yang dibakar menggunakan sumbu dari kain.
"Molotov digunakan untuk menyerang petugas pada saat demonstrasi yang anarkis tanggal 24 September 2019," kata Argo.
Ia menjelaskan awalnya pada 20 September 2019 telah dilakukan pertemuan di rumah saudara S di Jalan WR Supratman Nomor 111 Ciputat yang diikuti oleh tersangka YD, BST, OS.
Dalam pertemuan tersebut saudara S memerintahkan kepada seluruh anggota yang hadir agar membuat kerusuhan pada aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar dengan
membuat bom serta membakar mobil dan menjarah toko-toko.
"Tanggal 22 September 2019, tersangka YD meminta ijin kepada tersangka Abdul Basith untuk membuat molotov, dan disetujui serta memerintahkan YD meminta dana untuk
membuat molotov tersebut kepada EF," kata Argo.
Lalu tanggal 23 September 2019, YD meminta dana kepada EF, dan EF menyuruh HK untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 800.000,- kepada YD melalui rekening tersangka UMR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/barang-bukti-molotov.jpg)