Ponsel Ilegal Kena Blokir IMEI, Tetap Bisa Terhubung dengan WiFi

Meski tak dapat menggunakan jaringan seluler, ponsel blackmarket ternyata masih dapat terhubung dengan WiFi.

4. Tanggapan ATSI

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) siap mendukung aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui mekanisme IMEI yang diresmikan hari ini.

Aturan tersebut ditandatangani tiga kementrian terkait, yakni Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).

"Kami akan segera pelajari isi peraturan menteri tersebut dan kami siap untuk mendukung implementasinya," jelas Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah, kepada KompasTekno, Jumat (18/10/201)

Ririek mengatakan, ATSI tidak bertentangan dengan aturan IMEI.

Hanya saja, dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, ATSI mengeluhkan besarnya biaya investasi pengadaan mesin identifikasi IMEI ponsel BM atau Equipment Identity Register (EIR).

Mesin tersebut dinilai sangat mahal oleh operator seluler.

"Kami belum tahu detail isi peraturan menteri tersebut," kata Ririek saat disinggung mengenai keluhan ATSI tempo hari.

Sayangnya, ATSI tidak menyebut gamblang besaran anggaran mesin EIR tersebut.

Mereka berharap agar biaya investasi tidak dibebankan seluruhnya ke operator.

"Sebaiknya tidak dibebankan ke operator seluler tapi dibebankan kepada yang punya benefit," kata Ririek saat itu.

Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys, mengatakan, pemerintah, produsen dan pedagang smartphone legal adalah pihak yang akan mendapat keuntungan dari aturan ini.

Selain mengeluhkan biaya investasi, ATSI juga memberikan sejumlah rekomendasi.

Satu di antaranya adalah pengadaan call centre untuk menampung keluhan konsumen terkait IMEI.

ATSI berharap call centre tersebut dibentuk oleh pemerintah, sebab hal itu bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.

"Perlu ada call center untuk tempat komplain yang mestinya dikelola pemerintah, bisa Kominfo bisa Kemenperin," kata Merza.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ATSI Pelajari Aturan Blokir IMEI yang Diresmikan Hari Ini

Selanjutnya
5. Disahkan
Halaman
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved