Ponsel Ilegal Kena Blokir IMEI, Tetap Bisa Terhubung dengan WiFi

Meski tak dapat menggunakan jaringan seluler, ponsel blackmarket ternyata masih dapat terhubung dengan WiFi.

2. Beli pribadi di luar negeri, bisa registrasi IMEI

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pembeli ponsel dari luar negeri untuk penggunaan pribadi -bukan untuk dijual kembali- juga tidak perlu khawatir.

Sebab, akan ada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah.

"Dalam enam bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga tidak masalah, karena bisa registrasi (IMEI)," kata Airlangga.

Kendati demikan, Airlangga tidak menyebutkan kapan dan bagaimana proses registrasi IMEI tersebut akan dibuka.

Airlangga mengatakan, publik harus bersabar dan menunggu.

"Yang paling penting pengguna mendaftarkan (nomor IMEI). Bisa diregistrasi. Pengguna diberi waktu enam bulan untuk registrasi," katanya.

Pemblokiran ponsel BM ini nantinya akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah lewat mesin bernama SIBINA.

Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ponsel BM Masih Diberi Waktu hingga April 2020 Sebelum Diblokir

Halaman
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved