Ponsel Ilegal Kena Blokir IMEI, Tetap Bisa Terhubung dengan WiFi

Meski tak dapat menggunakan jaringan seluler, ponsel blackmarket ternyata masih dapat terhubung dengan WiFi.

KOMPAS.com/Bill Clinten
Ilustrasi nomor IMEI dan nomor sertifikat Postel di label ponsel 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Pemerintah baru saja mengesahkan aturan terkait pemblokiran ponsel blackmarket via IMEI minggu lalu.

Dengan disahkannya regulasi ini, dalam waktu enam bulan ke depan akses jaringan seluler ponsel blackmarket akan dibatasi.

Meski tak dapat menggunakan jaringan seluler, ponsel blackmarket ternyata masih dapat terhubung dengan WiFi.

Hal tersebut diutarakan Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto.

Melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Senin (21/10/2019), Janu, mengatakan, regulasi ini akan mulai berlaku tahun depan.

Lewat regulasi ini menurut Janu, pemerintah berkeinginan memerangi perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dijual tidak sesuai aturan tata niaga.

"(Ponsel blackmarket) Terhubung ke WiFi tentu bisa. Mulai berlakunya tahun depan, ke depan dan tidak berlaku surut," kata Janu.

Selain ponsel blackmarket, Janu mengatakan, regulasi ini akan turut berpengaruh pada ponsel milik wisatawan asing.

Namun, ponsel milik wisatawan akan tetap dapat terhubung ke jaringan seluler jika menggunakan layanan roaming.

"Kalau roaming ya tidak masalah," kata Janu.

Namun, jika turis tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu yang panjang, Janu menyarankan agar melaporkan nomor IMEI perangkat yang digunakan agar bisa menggunakan kartu SIM lokal di Indonesia.

"Kalau mau lanjut, lapor saja," kata Janu.

Selain ponsel blackmarket, aturan pemblokiran IMEI ini juga sejatinya akan turut berpengaruh pada ponsel curian.

Pengguna yang melaporkan kehilangan ponsel dapat memblokir akses jaringan seluler ponsel tersebut.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), ayat pertama Pasal 9.

Begini nasib pedagang ponsel, ponsel BM, hingga tanggapan ATSI

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kena Blokir IMEI, Ponsel BM Tetap Bisa Terhubung WiFi

Halaman
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved