BPJS Kesehatan Defisit, Berikut Harapan BPJS Watch Pada Pemerintahan Periode Jokowi
Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pada periode kedua pemerintahan terkait penyelenggaraan program jaminan sosial.
WARTA KOTA, PALMERAH--- BPJS Watch menyebutkan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pada periode kedua pemerintahan terkait penyelenggaraan program jaminan sosial.
Yaitu defisit pembiayaan BPJS Kesehatan dan regulasi operasional pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mesti diperbaiki.
Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai pelaksanaan lima program jaminan sosial selama enam tahun ini telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Kehadiran Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) memberikan akses luas kepada masyarakat untuk berobat ke faskes pertama maupun lanjutan.
Penderita penyakit katastropik tidak harus jatuh miskin lagi ketika berobat ke rumah sakit.
Demikian juga pelaksanaan empat program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) telah memberikan manfaat bagi pekerja kita yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal, dan pekerja yang mengalami PHK.
"Namun demikian pelaksanaan jaminan sosial di era pemerintahan Presiden Jokowi – Jusuf Kalla bukannya tidak ada masalah. Masih ada masalah dalam pelaksanaan kelima program jaminan sosial tersebut yaitu dari sisi regulasi, implementasi dan pembiayaan, yang menyebabkan akses peserta terhadap manfaat jaminan sosial semakin dibatasi," kata Timboel, Minggu (20/10/2019).
• Siasati Latte Factor, Ini Terkait Kebiasaan Belanja Receh yang Bikin Boros
Pertama, terkait program JKN. Timboel menilai program JKN masih menyisakan banyak masalah.
Akan menjadi pekerjaan rumah bagi Presiden, termasuk Wapres dan kabinetnya, yang harus diselesaikan di periode keduanya.
Masalah defisit pembiayaan JKN di era pertama pemerintahan Jokowi menjadi isu utama yang tiap tahun terjadi.
Berpotensi juga terjadi di periode keduanya nanti.
Akibat defisit tersebut, ada beberapa regulasi dibuat yang menghambat akses peserta pada penjaminan JKN.
Timboel mengatakan, Pasal 52 ayat (1r) Peraturan Presiden (Perpres) no. 82 Tahun 2018 yaitu pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang tidak dijamin oleh Program JKN lagi.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional mengeluarkan dua obat kanker usus besar per 1 Maret 2019 lalu yaitu obat Bevacizumab dan Cetuximab, berakibat pasien kanker usus besar harus merogoh kantung sendiri untuk membiayai dua obat yang mahal tersebut.
"Nyawa pasien kanker dipertaruhkan," katanya.
• Mengapa Saham Harus Ada di Dalam Portofolio Investasi?
Timboel menilai, para pembantu Presiden kerap kali mengadakan rapat dan membicarakan defisit tetapi hingga saat ini belum juga mampu mencari solusinya secara sistemik.