Sudah Disahkan, Nasib Ponsel Ilegal atau Black Market Masih Diberi Waktu Hingga April 2020

Regulasi terkait pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI telah disahkan oleh pemerintah Jumat (18/10/2019).

adobe
Ilustrasi. 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Regulasi terkait pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI telah disahkan oleh pemerintah Jumat (18/10/2019).

Meski demikian, pemerintah masih membutuhkan waktu selama enam bulan ke depan atau hingga April 2020 untuk mulai mengimplementasikan peraturan tersebut.

Lantas bagaimana nasib ponsel black market yang sudah kadung aktif dan digunakan sebelum April mendatang?

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan, regulasi ini hanya akan berpengaruh pada ponsel yang dibawa dari luar negeri setelah jangka waktu enam bulan tersebut.

Ia pun meminta masyarakat agar tidak khawatir.

Sebab untuk saat ini tidak ada perubahan apa pun yang akan memengaruhi pelanggan.

"Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja," kata Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI yang dilakukan oleh tiga kementerian.

Beli pribadi di luar negeri, bisa registrasi IMEI

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengatakan hal senada.

Menurut dia, pembeli ponsel dari luar negeri untuk penggunaan pribadi -bukan untuk dijual kembali- juga tidak perlu khawatir.

Sebab, akan ada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah.

"Dalam enam bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga tidak masalah, karena bisa registrasi (IMEI)," kata Airlangga.

Kendati demikan, Airlangga tidak menyebutkan kapan dan bagaimana proses registrasi IMEI tersebut akan dibuka.

Airlangga mengatakan, publik harus bersabar dan menunggu.

"Yang paling penting pengguna mendaftarkan (nomor IMEI). Bisa diregistrasi. Pengguna diberi waktu enam bulan untuk registrasi," katanya.

Jangan Lakukan 5 Hal Ini Terhadap Orang yang Sedang Depresi

Pemblokiran ponsel BM ini nantinya akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah lewat mesin bernama SIBINA.

Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.

Soal keamanan data

Proses pemblokiran ponsel blackmarket ini nantinya akan mengandalkan mesin Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional atau SIBINA.

Mesin ini dapat melihat IMEI ponsel milik pengguna, dan mengidentifikasi apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Karena mesin SIBINA mampu mengidentifikasi IMEI ponsel pengguna, muncul kekhawatiran ada data dari ponsel pengguna yang kemudian bocor.

Lantas bagaimana dengan nasib data pengguna tersebut?

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa meski mesin SIBINA dapat membaca IMEI ponsel, data pengguna akan tetap aman dan informasinya tidak ikut tersedot.

Sebab menurut Airlangga, IMEI hanya sebatas menunjukkan identitas ponsel semata.

"IMEI itu dimiliki oleh GSMA. Datanya hanya berupa nomor (bukan informasi). Dengan memiliki data tersebut, bukan berarti kita akan tahu siapa yang pakai ponsel itu atau informasi lainnya," kata Airlangga dalam acara penandatanganan tiga Peraturan Menteri terkait pemblokiran ponsel blackmarket melalui IMEI, hari ini.

"Ini bukan data individual. Karena nomor IMEI sudah diproduksi dan ada pada ponsel bahkan sebelum ponsel tersebut dimiliki pengguna," kata Airlangga.

Ia juga menambahkan sampai saat ini, pemerintah sudah memegang sebanyak lebih dari 1,4 miliar data IMEI dan akan terus melakukan kroscek ke sistem yang dimiliki GSMA.

Ia pun memastikan bahwa semua sistem yang digunakan sudah siap untuk beroperasi.

"Hari ini kami luncurkan (peraturan menteri) karena secara sistem sudah siap. 'Main engine'-nya ada di Kementerian Perindustrian. Terkait data, semua ada di Kemenperin. Call center dan dukungan lain juga sudah disiapkan," pungkas Airlangga.

Ini Cara Memperbaiki Mood Agar Anda Bisa Bergairah Melakukan Aktivitas

Tanggapan ATSI

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) siap mendukung aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui mekanisme IMEI yang diresmikan hari ini.

Aturan tersebut ditandatangani tiga kementrian terkait, yakni Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).

"Kami akan segera pelajari isi peraturan menteri tersebut dan kami siap untuk mendukung implementasinya," jelas Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah, kepada KompasTekno, Jumat (18/10/201)

Ririek mengatakan, ATSI tidak bertentangan dengan aturan IMEI.

Hanya saja, dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, ATSI mengeluhkan besarnya biaya investasi pengadaan mesin identifikasi IMEI ponsel BM atau Equipment Identity Register (EIR).

Mesin tersebut dinilai sangat mahal oleh operator seluler.

"Kami belum tahu detail isi peraturan menteri tersebut," kata Ririek saat disinggung mengenai keluhan ATSI tempo hari.

Sayangnya, ATSI tidak menyebut gamblang besaran anggaran mesin EIR tersebut.

Mereka berharap agar biaya investasi tidak dibebankan seluruhnya ke operator.

"Sebaiknya tidak dibebankan ke operator seluler tapi dibebankan kepada yang punya benefit," kata Ririek saat itu.

Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys, mengatakan, pemerintah, produsen dan pedagang smartphone legal adalah pihak yang akan mendapat keuntungan dari aturan ini.

Punya Masalah dengan Rambut Bercabang? Berikut Ini 8 Cara Mengatasinya

Selain mengeluhkan biaya investasi, ATSI juga memberikan sejumlah rekomendasi.

Satu di antaranya adalah pengadaan call centre untuk menampung keluhan konsumen terkait IMEI.

ATSI berharap call centre tersebut dibentuk oleh pemerintah, sebab hal itu bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.

"Perlu ada call center untuk tempat komplain yang mestinya dikelola pemerintah, bisa Kominfo bisa Kemenperin," kata Merza.

Disahkan

Diberitakan sebelumnya, tiga kementerian resmi mengesahkan Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor IMEI.

Meski disahkan hari ini, aturan itu baru akan mulai berlaku dalam waktu enam bulan ke depan.

Dengan kata lain, pelaksanaan blokir ponsel BM dengan menggunakan IMEI baru akan dimulai pada April 2020.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, pemblokiran baru diterapkan dalam waktu enam bulan ke depan karena pemerintah pun butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, sebab regulasi ini baru akan berdampak pada orang yang membawa ponsel dari luar negeri.

"Ada waktu enam bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah enam bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja," kata Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI yang dilakukan oleh tiga kementerian.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto pun mengatakan senada.

Menurutnya, pembeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan pribadi pun tidak perlu khawatir.

Sebab akan ada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah.

Kendati demikan, Airlangga tidak menyebutkan kapan dan bagaimana proses registrasi IMEI tersebut akan dibuka.

Airlangga mengatakan publik harus bersabar dan menunggu dalam waktu setengah tahun ke depan.

"Dalam enam bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga ga masalah, karena bisa registrasi (IMEI)," kata Airlangga.

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah deretan nomor 15 digit yang dimiliki tiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.

Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.

Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.

Sisi Lain Jakarta, Kisah Kampung Starling: Warga Cari Rezeki dengan Jualan Kopi Keliling

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ponsel BM Masih Diberi Waktu hingga April 2020 Sebelum Diblokir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved