Dokter Gadungan
Dokter Ngaku Lulusan S3 Luar Negeri Ditangkap Usai Dilaporkan 3 Pasiennya, Ternyata Dokter Gadungan
dia merupakan lulusan S1 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, lulusan S3 luar negeri dan pernah bekerja di RSCM
Sementara itu, tersangka TII mengakui perbuatannya karena didorong kebutuhan hidup sehari-harinya yang semakin meningkat.
Selain untuk kebutuhan hidup dirinya, juga untuk mencukupi kebutuhan dan keperluan anaknya yang kuliah di salah satu PTN di Yogyakarta.
• Mengapa Saham Harus Ada di Dalam Portofolio Investasi?
"Pensiun saya hanya dua juta rupiah, tidak cukup," aku TII yang mengaku pensiun dini di lingkungan pemerintahan Kota Sukabumi sejak 2008.
Terkait pengakuan tersangka TII sebagai pensiun dari PNS masih didalami dan ditelusuri oleh petugas kepolisian Polsek Caringin
"Untuk pengakuan pensiun PNS nya sedang kami dalami," kata Rafik.
Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya berbagai jenis obat-obatan.
• VIDEO: PLN Disjaya Jamin Listrik Pelantikan Presiden Aman
Atas perbuatannya, Rafik mengatakan, tersangka TII dijerat Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Dokter dan atau Pasal 378 KUHP.
"Ancamannya pidana penjara 15 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Pernah Kerja di RSCM, Dokter Gadungan Ditangkap Polisi", Penulis : Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra