Dokter Gadungan

Dokter Ngaku Lulusan S3 Luar Negeri Ditangkap Usai Dilaporkan 3 Pasiennya, Ternyata Dokter Gadungan

dia merupakan lulusan S1 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, lulusan S3 luar negeri dan pernah bekerja di RSCM

IRSUL PANCA ADITRA
Polisi saat menggiring dokter gadungan ke ruang tahanan setelah dilakukan press release, Jumat (18/10/2019) 

Hadi Susanto kini harus tertunduk malu, setelah sepak terjangnya sebagai dokter gadungan di Timika, Papua, terungkap.

Pria berusia 62 tahun ini ditangkap polisi setelah laporan dari tiga pasiennya yang tidak puas dengan pelayanan Hadi.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut.

Aturan Blokir IMEI Disahkan: Begini Nasib Pedagang Ponse, Ponsel BM, hingga Tanggapan ATSI

VIDEO PENAMPAKAN Kuntilanak dan Sosok Misterius Dibonceng Pemotor di Tanjakan Wadasplasa Jadi Viral

Ini Rumus Sederhana untuk Mengatur Keuangan

Belakangan diketahui Hadi bukanlah seorang dokter.

Dia hanya lulusan D-3 analisis.

Namun, dari pengakuan Hadi kepada pasiennya, dia merupakan lulusan S1 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, lulusan S3 luar negeri dan pernah bekerja di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo.

Wakapolres Mimika Kompol I Nyoman Punia mengatakan, penyidik kemudian memintai keterangan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mimika dan IDI Provinsi Papua.

Ternyata, Hadi tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

Seperti 2017, Penggarapan Album Baru Band Kotak Dilakukan Saat Tantri Sedang Hamil

"Setiap dia (Hadi) ditanya, selalu mengatakan ijazahnya terbakar," kata Nyomoan, dalam keterangan persnya, Jumat (18/10/2019).

Hadi diketahui sejak tahun 2012 hingga 2018 dipercayakan mengelola Klinik B-Care di Jalan Budi Utoma, Kota Timika.

Klinik itu kini sudah tutup pada 2018 lalu.

Selama di klinik tersebut, dia berpraktik layaknya seorang dokter mulai pengambilan sampel darah, memasang infus dan melakukan penyuntikan terhadap pasien.

Sejak klinik itu ditutup, Hadi tetap melakukan praktik kedokteran secara terselubung hingga akhirnya ditangkap polisi di indekosnya di Jalan Matoa, Kota Timika, pada 2 Oktober lalu.

Polisi menyita berbagai alat kesehatan, dan sejumlah kartu identitasnya yang tertulis pekerjaannya adalah dokter.

Beragam Inovasi Karya Anak Bangsa di Pameran I3E 2019 Kemenristekdikti

Hadi kini dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. "Setelah kami periksa, ternyata dia bukan dokter," ujar Nyoman.

Dokter Gadungan di Sukabumi

Sementara itu sebelumnya. seorang dokter gadungan, berinisial TII (54) berhasil diamankan warga Kampung Undrus, Desa/Kecamatan Caringin, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2019) lalu.

Oleh warga, dokter gadungan yang mengaku lulusan salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Bandung itu dilaporkan ke Polsek Caringin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terungkapnya perkara ini berawal saat seorang warga menelusuri jenis dan kegunaan obat yang diberikan dokter gadungan.

Depok Terjunkan 857 Personel Guna Amankan Pelantikan Presiden

Hasil penelusuran, obat yang diberikan ternyata tidak sesuai peruntukannya.

Akhirnya warga kembali mengundang dokter gadungan lalu mengamankannya.

"Tersangka TII tidak bisa menunjukkan surat praktik dokter, hanya memperlihatkan kartu PNS (Pegawai Negeri Sipil) makanya langsung kami amankan dan terus diperiksa hingga ditetapkan tersangka," kata Kepala Polsek Caringin Iptu Rafik Rahadian Syah saat konferensi pers di Mako Polsek Caringin, Senin (9/9/2019).

Menurut dia, tersangka TII ini sudah dua minggu keliling kampung dengan mengobati beberapa warga dan menjual obat.

Korban Pencabulan Pria di Jakarta Timur Ada Empat Anak, Semuanya Teman Sepermainan Putri Pelaku

Hasil penyelidikan sebelumnya, tersangka TII pernah mendatangi kampung-kampung lain beda desa.

"Selain di kampung Undrus ini, dua bulan lalu pernah di wilayah desa lain. Juga pernah di kecamatan lain, seperti Gegerbitung, Parakansalak dan Kalapanunggal. Pelaku juga mengakuinya," ujar dia.

Dia menuturkan, awalnya tersangka TII ini mendatangi warga untuk mencari lahan atau tanah yang dijual.

Namun, berikutnya, tersangka TII mengaku bila dirinya seorang dokter yang bertugas di sebuah rumah sakit di Kota Sukabumi.

Siasti Latte Factor, Ini Terkait Kebiasaan Belanja Receh yang Bikin Boros

Lalu, kepada warga, tersangka TII meminta dicarikan warga yang ingin diperiksa kesehatannya.

Hingga akhirnya ada beberapa warga yang memeriksakan diri karena memiliki penyakit.

Saat praktik, seperti dokter umumnya, juga memberikan obat. Sedangkan pembayarannya bervariasi ada yang bayar Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu," tuturnya.

Sementara itu, tersangka TII mengakui perbuatannya karena didorong kebutuhan hidup sehari-harinya yang semakin meningkat.

Selain untuk kebutuhan hidup dirinya, juga untuk mencukupi kebutuhan dan keperluan anaknya yang kuliah di salah satu PTN di Yogyakarta.

Mengapa Saham Harus Ada di Dalam Portofolio Investasi?

"Pensiun saya hanya dua juta rupiah, tidak cukup," aku TII yang mengaku pensiun dini di lingkungan pemerintahan Kota Sukabumi sejak 2008.

Terkait pengakuan tersangka TII sebagai pensiun dari PNS masih didalami dan ditelusuri oleh petugas kepolisian Polsek Caringin

"Untuk pengakuan pensiun PNS nya sedang kami dalami," kata Rafik.

Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya berbagai jenis obat-obatan.

VIDEO: PLN Disjaya Jamin Listrik Pelantikan Presiden Aman

Atas perbuatannya, Rafik mengatakan, tersangka TII dijerat Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Dokter dan atau Pasal 378 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara 15 tahun," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Pernah Kerja di RSCM, Dokter Gadungan Ditangkap Polisi", Penulis : Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved