Dokter Gadungan

Dokter Ngaku Lulusan S3 Luar Negeri Ditangkap Usai Dilaporkan 3 Pasiennya, Ternyata Dokter Gadungan

dia merupakan lulusan S1 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, lulusan S3 luar negeri dan pernah bekerja di RSCM

IRSUL PANCA ADITRA
Polisi saat menggiring dokter gadungan ke ruang tahanan setelah dilakukan press release, Jumat (18/10/2019) 

Hadi Susanto kini harus tertunduk malu, setelah sepak terjangnya sebagai dokter gadungan di Timika, Papua, terungkap.

Pria berusia 62 tahun ini ditangkap polisi setelah laporan dari tiga pasiennya yang tidak puas dengan pelayanan Hadi.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut.

Aturan Blokir IMEI Disahkan: Begini Nasib Pedagang Ponse, Ponsel BM, hingga Tanggapan ATSI

VIDEO PENAMPAKAN Kuntilanak dan Sosok Misterius Dibonceng Pemotor di Tanjakan Wadasplasa Jadi Viral

Ini Rumus Sederhana untuk Mengatur Keuangan

Belakangan diketahui Hadi bukanlah seorang dokter.

Dia hanya lulusan D-3 analisis.

Namun, dari pengakuan Hadi kepada pasiennya, dia merupakan lulusan S1 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, lulusan S3 luar negeri dan pernah bekerja di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo.

Wakapolres Mimika Kompol I Nyoman Punia mengatakan, penyidik kemudian memintai keterangan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mimika dan IDI Provinsi Papua.

Ternyata, Hadi tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

Seperti 2017, Penggarapan Album Baru Band Kotak Dilakukan Saat Tantri Sedang Hamil

"Setiap dia (Hadi) ditanya, selalu mengatakan ijazahnya terbakar," kata Nyomoan, dalam keterangan persnya, Jumat (18/10/2019).

Hadi diketahui sejak tahun 2012 hingga 2018 dipercayakan mengelola Klinik B-Care di Jalan Budi Utoma, Kota Timika.

Klinik itu kini sudah tutup pada 2018 lalu.

Selama di klinik tersebut, dia berpraktik layaknya seorang dokter mulai pengambilan sampel darah, memasang infus dan melakukan penyuntikan terhadap pasien.

Sejak klinik itu ditutup, Hadi tetap melakukan praktik kedokteran secara terselubung hingga akhirnya ditangkap polisi di indekosnya di Jalan Matoa, Kota Timika, pada 2 Oktober lalu.

Polisi menyita berbagai alat kesehatan, dan sejumlah kartu identitasnya yang tertulis pekerjaannya adalah dokter.

Beragam Inovasi Karya Anak Bangsa di Pameran I3E 2019 Kemenristekdikti

Hadi kini dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. "Setelah kami periksa, ternyata dia bukan dokter," ujar Nyoman.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved