Peleceh ABG di KRL Bekerja di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Mengaku Punya Pacar dan Segera Menikah

PELAKU pelecehan seksual terhadap ABG perempuan di KRL, ternyata seorang pegawai harian lepas (PHL) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Tribunjabar.id/Wahyudi Utomo
Ilustrasi pencabulan 

PELAKU pelecehan seksual terhadap ABG perempuan di KRL, ternyata seorang pegawai harian lepas (PHL) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, tersangka yang berinisial HN itu baru bekerja sebagai PHL selama 9 hari.

"Yang bersangkutan baru 9 hari bekerja sebagai PHL di kantor Wali Kota Jakarta Barat," ujar Suyudi saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).

Tak Cuma Berisi Paku, Baut, dan Gotri, Teroris Masa Kini Lengkapi Bom Rakitan dengan Racun

HN mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali.

Aksi-aksi HN sebelumnya tidak pernah dipergoki petugas atau penumpang lain.

"Saat diperiksa, dia (NH) mengaku sudah lima kali melakukan (aksi pelecehan seksual di KRL)," kata Suyudi.

KSAD Jelaskan Alasan Anggota TNI AD Harus Dihukum Walaupun Istri yang Berbuat Salah

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, baju dan celana yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi pelecehan seksual.

Terakhir, HN melakukan aksinya di dalam kereta rel listrik (KRL) pada Minggu (13/10/2019) hingga ditangkap oleh polisi.

JAD Rancang Aksi Bom Bunuh Diri di Jogja-Solo Saat Jokowi-Maruf Amin Dilantik, Pengantin Sudah Siap

"Pengakuannya sudah 5 kali, tapi baru ketangkep sekarang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).

Argo Yuwono mengatakan, HN sebenarnya telah memiliki kekasih.

Bahkan, HN rencananya bakal menikah dalam waktu dekat.

Tujuh Anggota TNI AD Dicopot dari Jabatannya karena Status di Media Sosial, Ada yang Dihukum 21 Hari

"Kata dia sudah mau menikah, tapi enggak tahu juga," ungkap Argo Yuwono.

Sebelumnya, HN melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan berusia 13 tahun.

HN melakukan aksinya di dalam kereta rel listrik (KRL) pada Minggu (13/10/2019).

Gerindra Bakal Masuk Pemerintahan Jokowi, PKB: Datang Belakangan Masa Duduknya di Depan?

Pelaku ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya.

Peristiwa pelecehan tersebut bermula saat korban naik KRL bersama ibunya.

Mereka menumpangi KRL jurusan Tanah Abang menuju Depok.

Bertanya Baik-baik Malah Dilempar Batu, Kakek Tikam Pemuda Hingga Tewas di Bekasi

Pelaku melakukan pelecehan seksual saat KRL berada di antara Stasiun Sudirman dan Stasiun Manggarai.

Kondisi kereta saat itu sedang padat penumpang.

Merasa dilecehkan, akhirnya korban langsung berteriak.

Setelah TNI AU, Kementerian Pertahanan Beli 10 Pikap Esemka, Sanggup Melaju di Jalan Tak Beraspal

Mendengar teriakan korban, petugas keamanan KRL langsung mengamankan HN.

Ibu korban lalu membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Korban lalu ditangkap dan diperiksa aparat Resmob Polda Metro Jaya.

Polisi Ungkap Ciri Khas Aksi Teror Kelompok JAD, Kasih Kabar di Media Sosial Sebelum Lakukan Amaliah

Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur di KRL, sebelumnya juga pernah terjadi.

HH, pemuda berumur 27 tahun, melakukan pelecehan seksual di gerbong kereta commuter line di Stasiun Manggarai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tindakan asusila itu terjadi pada Kamis (15/8/2019) lalu.

Dua Mahasiswa Mengaku Dianiaya Oknum Polisi di Sekitar DPR, Lapor ke Propam Tanpa Bukti Visum

"Tersangka naik ke gerbong KRL di Stasiun Manggarai."

"Di dalam gerbong itu ada korban yang usianya di bawah umur," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2019).

"Tersangka kemudian dengan tangan kirinya memegang area sensitif korban di bagian dada," jelasnya.

Bakal Masuk Pemerintahan, Cak Imin Sebut Partai Gerindra Makmum Masbuk

Ia menjelaskan, korban sempat berteriak setelah dilecehkan tersangka.

Para penumpang di dalam gerbong itu pun langsung mengamankan Hengky dan menyerahkannya ke kantor polisi.

Dari keterangan Hengky kepada polisi, ia baru sekali melakukan pelecehan seksual.

UU Hasil Revisi Otomatis Berlaku Mulai 17 Oktober 2019, KPK Masih Berharap Perppu, Pengamat Pesimis

"Dia baru menikah. Bekerja di salah satu rumah sakit dan tinggal di Bekasi," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Hengky disangkakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved