Wiranto Diserang
Pegawai Undip Dilaporkan ke Polisi karena Status Nyinyir Soal Kasus Wiranto, Ini Tanggapan Rektor
"Kita sudah mendengar itu dan sekarang ditangani kepolisian. Maka kita tunggu hasil dari polisi dulu," ujar Rektor Undip Yos Johan Utama
Seorang pegawai Universitas Diponegoro ( Undip) Semarang dilaporkan ke Polda Jateng oleh organisasi Gerakan Jalan Lurus (GJL), Senin (14/10/2019).
Seorang pegawai yang diketahui berinisial IN ini dilaporkan lantaran mengunggah konten di akun Facebooknya yang dianggap menghina Menko Polhukam Wiranto.
Salah satunya terkait penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten, pekan lalu.

Ada dua konten yang diunggah IN, yaitu pada 8 dan 10 Oktober 2019.
Pada unggahan pertama, tampak gambar Wiranto dan telapak kaki.
• ISTRI NYINYIR dan Fitnah Wiranto di Medsos, Kenaikan Pangkat Peltu Yunus Ditunda dan di Bui 5 Hari
• VIDEO: Besuk Wiranto, Agus Harimurti Sebut Diawasi Ketat Dokter
• Giliran Istri Anggota Kodim Wonosobo Menangis Usai Posting Nyinyir Terkait Penusukan Wiranto
Lalu unggahan kedua, dia mengambil tangkapan layar sebuah gambar pemberitaan Wiranto di sebuah media online disertai caption "Anda percaya? Kalo (kalau) sy (saya) tentu tidak!"
"Kita sudah mendengar itu dan sekarang ditangani kepolisian. Maka kita tunggu hasil dari polisi dulu," ujar Rektor Undip Yos Johan Utama, saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).
Yos mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan kepada jajaran pegawai Undip supaya tidak berlebihan menggunakan media sosial.
• Identitas Pria yang Tewas Dalam Posisi Terbalik Belum Diketahui
Hal itu dilakukan agar jangan sampai menimbulkan masalah karena konten yang diunggah di medsos.
Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, sebelum membawa kasus ini ke ranah sidang kode etik.
Yos menyatakan, kewenangan ada di tangan kepolisian.
Pihak kampus akan mengecek rekomendasi untuk menentukan sanksi disiplin bagi IN.
Sejauh ini, Yos mengaku IN masih aktif bekerja di Undip. Hal itu tampak dari daftar hadir setiap instansi. "Sampai sekarang dia masih kerja," ujar Yos.
• Seorang Pria Ditemukan Tewas Dalam Posisi Terbalik, dari Mulutnya Keluar Darah
Dosen Untidar Diperiksa
Sebelumnya, seorang dosen di Universitas Tidar ( Untidar) Magelang, berinisial H, diperiksa tim kode etik Untidar karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial Facebook terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar Among Wiwoho menjelaskan terkait pemeriksaan terhadap H.
Berdasarkan surat peringatan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) agar segera mengusut dan menindak tegas dosen tersebut.
• Profil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang Terciduk OTT KPK, Setelah Bupati Indramayu, Timnya Berbeda
“Kampus akan memproses dosen yang bersangkutan sesuai prosedur.
Ada beberapa tahapan yang akan ditempuh dan proses tersebut telah dimulai Senin (14/10/2019),” ujar Among.
Langkah pertama yang dilakukan adalah memanggil H setelah pihak kampus menerima laporan adanya dugaan postingan tidak layak dan menjurus ujaran kebencian.
Proses kemudian dilanjutkan ke Dewan Kode Etik. Proses terakhir di bagian Pembinaan Aparatur (Binap) Untidar.
• Pria Berhijab dan Cadar Resahkan Warga Ternate Lancarkan Aksi Buat Menipu Para Wanita
"Arahannya akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, apa hasilnya nanti tergantung nanti.
Kita menganut asas praduga tak bersalah, sementara belum ada hasil, kami menganggap masih dalam proses.
Kita beri kesempatan bekerja sesuai kesehariannya," ujar Among.
Giri Atmoko, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama (BAKPK) Untidar mengatakan, ketika hasil pemeriksaan selesai maka akan diberlakukan hukuman disiplin pegawai.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.
• JELANG Persib vs Persebaya, Tiket Nonton Sudah Bisa Dibeli Mulai Rp 45.000 Sampai Rp 112.500
“Dosen tersebut statusnya pegawai tetap non ASN Untidar dan telah bekerja semenjak tahun 1992 sebagai dosen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Baik ASN atau non ASN di Untidar semua diperlakukan sama termasuk dalam proses pelanggaran atuan dan kode etik,” kata Giri.
Sebagai informasi, H yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Magelang itu sempat menuliskan status di laman Facebook pribadinya terkait peristiwa penusukan Wiranto pada 12 Oktober.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nyinyir di Facebook soal Penusukan Wiranto, Pegawai Undip Dipolisikan", Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia