Wiranto Diserang

Pegawai Undip Dilaporkan ke Polisi karena Status Nyinyir Soal Kasus Wiranto, Ini Tanggapan Rektor

"Kita sudah mendengar itu dan sekarang ditangani kepolisian. Maka kita tunggu hasil dari polisi dulu," ujar Rektor Undip Yos Johan Utama

capture kompasTV
Pegawai Undip dilaporkan ke polisi karena bikin status nyinyir terkait penusukan Wiranto 

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar Among Wiwoho menjelaskan terkait pemeriksaan terhadap H.

Berdasarkan surat peringatan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) agar segera mengusut dan menindak tegas dosen tersebut.

Profil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang Terciduk OTT KPK, Setelah Bupati Indramayu, Timnya Berbeda

“Kampus akan memproses dosen yang bersangkutan sesuai prosedur.

Ada beberapa tahapan yang akan ditempuh dan proses tersebut telah dimulai Senin (14/10/2019),” ujar Among.

Langkah pertama yang dilakukan adalah memanggil H setelah pihak kampus menerima laporan adanya dugaan postingan tidak layak dan menjurus ujaran kebencian.

Proses kemudian dilanjutkan ke Dewan Kode Etik. Proses terakhir di bagian Pembinaan Aparatur (Binap) Untidar.

Pria Berhijab dan Cadar Resahkan Warga Ternate Lancarkan Aksi Buat Menipu Para Wanita

"Arahannya akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, apa hasilnya nanti tergantung nanti.

Kita menganut asas praduga tak bersalah, sementara belum ada hasil, kami menganggap masih dalam proses.

Kita beri kesempatan bekerja sesuai kesehariannya," ujar Among.

Giri Atmoko, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Kerjasama (BAKPK) Untidar mengatakan, ketika hasil pemeriksaan selesai maka akan diberlakukan hukuman disiplin pegawai.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.

JELANG Persib vs Persebaya, Tiket Nonton Sudah Bisa Dibeli Mulai Rp 45.000 Sampai Rp 112.500

“Dosen tersebut statusnya pegawai tetap non ASN Untidar dan telah bekerja semenjak tahun 1992 sebagai dosen Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Baik ASN atau non ASN di Untidar semua diperlakukan sama termasuk dalam proses pelanggaran atuan dan kode etik,” kata Giri.

Sebagai informasi, H yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Magelang itu sempat menuliskan status di laman Facebook pribadinya terkait peristiwa penusukan Wiranto pada 12 Oktober.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nyinyir di Facebook soal Penusukan Wiranto, Pegawai Undip Dipolisikan",  Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved