Dirudapaksa Empat Tahun oleh Ayah Tiri, Korban Sampai Hamil Dua Kali, yang Pertama Keguguran
PERBUATAN biadab seorang ayah tiri merudapaksa anak perempuannya selama empat tahun, mengakibatkan korban hamil hingga dua kali.
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
PERBUATAN biadab seorang ayah tiri merudapaksa anak perempuannya selama empat tahun, mengakibatkan korban hamil hingga dua kali.
Ketua LBH Bang Japar sekaligus kuasa hukum korban, Ferry Irawan menjelaskan, H (16) dirudapaksa di kediaman ayah tirinya di sebuah lapak pemulung daerah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
"(Korban) disetubuhi sampai akhirnya hamil."
• Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 4 Tahun Sampai Punya Bayi, Berawal Saat Istri Sakit-sakitan
"Ini hamil kedua, yang pertama keguguran," ungkap Ferry kepada Wartakotalive, Sabtu (12/10/2019).
Ferry menambahkan, kini korban tamatan sekolah dasar (SD) itu memiliki seorang anak yang sudah berumur satu bulan.
Korban pun mendapat ancaman dari ayah tirinya agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada orang lain.
• Wiranto Ditikam, Jokowi Bakal Tetap Selfie Bareng Warga Saat Kunjungan Kerja
"Korban diancam pakai pisau supaya dia mau melayani."
"Dan diancam supaya jangan cerita ke siapa-siapa," jelas Ferry.
Perbuatan ayah tiri korban terungkap setelah H bertemu tantenya, yang memaksa menceritakan asal usul anak berumur satu bulan itu.
• Pasutri Penikam Wiranto Berharap Ditembak Polisi Hingga Tewas Agar Dianggap Mati Jihad
Sebelumnya, seorang remaja harus menanggung beban akibat perlakuan ayah tirinya yang merudapaksa selama empat tahun, di kawasan pemulung, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
Hal itu terungkap setelah keluarga mengetahui korban berinisial H (16), memiliki anak dari ayah tirinya yang kini sudah berumur satu bulan.
Ketua LBH Bang Japar Ferry Irawan selaku kuasa hukum korban menerangkan, ayah tiri merudapaksa H sejak berumur 12 tahun, saat istrinya mulai sakit-sakitan.
• Ali Mochtar Ngabalin: Hari Ini Wiranto, Tidak Mustahil Besok-besok Terjadi pada Pejabat Lain
"(Rudapaksa) dari korban umur 12 tahun atau 5 SD. Korban tinggal sama ibu kandung dan bapak tirinya."
"Ketika ibunya sakit, korban mulai diperkosa di lapak rongsokan," kata Ferry saat dikonfirmasi Wartakotalive, Sabtu (12/10/2019).
Perbuatan ayah tiri korban semakin menjadi-jadi ketika istrinya meninggal dunia.
• SBY dan Jokowi Bahas Rencana Demokrat Gabung Pemerintah, tapi Belum Sebut Nama yang Masuk Kabinet
Pelaku kerap mengancam korban menggunakan pisau, jika berani menolak ajakan bejatnya.
Apalagi, jika berani melaporkan perbuatannya.
Setelah memiliki anak berumur satu bulan, H bertemu tantenya.
• Bupati Pandeglang Sempat Marahi Penikam Wiranto: Kalau Mau Jihad Caranya Tidak Seperti Ini!
Dari situ lah diketahui perbuatan keji ayah tirinya.
"Keluarga awalnya enggak berani lapor, dia takut kalau suami ketangkap dan keluar penjara bisa dibunuh karena suka ancam pakai pisau," tutur Ferry.
Sebagai kuasa hukum, Ferry mendesak keluarga korban tetap melapor serta meyakinkan keselamatan korban serta keluarganya yang dilindungi hukum.
• Bulan Lalu Teroris di Bekasi Dipantau BIN Kumpulkan Pisau, Mungkinkah Dipakai oleh Penikam Wiranto?
Keluarga korban pun akhirnya membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan pada Jumat (11/10/2019) kemarin.
Hal itu dilakukan setelah melakukan visum kepada korban di RSUD Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono megatakan, pihaknya sudah mulai bergerak terkait laporan rudapaksa itu.
• Jokowi Pastikan Bakal Ada Orang Papua Lagi di Kabinetnya
"Sedang periksa saksi-saksi," kata Muharram.
Hal serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Tangerang.
Entah apa yang ada di dalam benak lelaki berinisial T (58) ini. Pria paruh baya tersebut tega memerkosa anak tirinya.
• Penikam Wiranto Diduga Terpapar Paham Radikal, Menteri Agama: Cara Kita Beragama Harus Dimoderasi
Korban berinisial UW yang masih berusia 15 tahun, dicabuli berkali-kali oleh ayah tirinya ini. Peristiwa tersebut berlangsung di Kampung Sarongge, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan pelaku.
"Tersangka sudah kami tangkap," ujar Didid kepada Warta Kota, Rabu (29/8/2018).
Baca: Suhu Politik Jelang Pemilu Meningkat, Wiranto: Panas Wajar, tapi Jangan Sampai Mendidih
Ia menerangkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (23/8/2018) lalu. Pelaku langsung mendekap korban seusai mandi, dan memaksa melayani nafsu birahinya.
"Karena korban diancam, korban mengikuti kemauan pelaku. Dengan leluasa tersangka melancarkan aksinya," jelas Didi.
"Korban masih sekolah di SMP yang ada di Kabupaten Tangerang. Kondisinya terguncang. Sebelumnya pelaku juga sudah melakukan kejahatan seksual ini kepadanya," sambung Didid.
Baca: Empat Penyelundup Sabu Jaringan Taiwan Divonis Mati, Satu Diantaranya Warga Indonesia
Setelah mendapatkan laporan dari warga, aparat Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis langsung bergerak dan meringkus pelaku pada Selasa (28/8/2018) lalu.
Tersangka tak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," jelas Didi. (*)