Wiranto Diserang

Istri Nyinyir di Medsos Soal Penusukan Wiranto, Dandim yang Baru 2 Bulan Menjabat Langsung Dicopot

KSAD menindak tegas seorang komandan Kodim setelah istrinya kedapatan memposting ujaran negatif di medsos terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) seusai pelantikan di Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018). Presiden melantik Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi KSAD menggantikan Jenderal TNI Mulyono yang akan memasuki masa pensiun. 

KSAD menindak seorang komandan Kodim setelah istrinya kedapatan memposting ujaran negatif di medsos terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi tegas pada dua anggota TNI AD.

Salah seorang diantaranya menjabat komandan kodim langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan.

Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.

VIDEO : KSAD Kumpulkan Para Pangdam di Mabesad Jelang Pelantikan Presiden

Keduanya dihukum karena istri mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan.

Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

FOTO-FOTO Sosok Lelaki Bersorban Putih Dikaitkan-kaitkan dengan Foto Abu Rara,Ini Penjelasan Wiranto

IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS.

Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z.

Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Ini Alasan Polisi Tak Bekuk Abu Rara Sebelum Tikam Wiranto Meski Sudah Diintai Tiga Bulan

Sementara suami mereka mendapat tindakan tegas dari TNI AD.

Andika mengatakan, pihaknya menindak suami keduanya.

Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

"Konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

Penusuk Wiranto Mengaku Stres Setelah Amir JAD Bekasi Ditangkap Polisi, Serang Wiranto Pakai Kunai

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved