Viral Medsos

Ini Daftar Pasal UU Disiplin Militer yang Bikin Dandim Dicopot Usai Istrinya Nyinyir Soal Wiranto

Ini Daftar Pasal yang Bikin Dandim Dicopot Usai Istrinya Nyinyir Soal Wiranto. Simak selengkapnya.

Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
istimewa
Tangkapan layar postingan istri Dandim Kendari yang berbuntut panjang pencopotan sang suami dari jabatannya. 

KOMANDAN Kodim Kendari, Kolonel HS, dicopot dari jabatannya usai istrinya menjadi viral di media sosial. 

Sang istri menjadi viral setelah posting kata-kata menyangkut persoalan penusukan Wiranto. 

Dalam postingan pertamanya, tertulis 'Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang'. 

Ini Postingan Nyinyir Istri Dandim Soal Wiranto yang Buat Suami Dicopot dari Jabatannya dan Ditahan

Pada posting kedua tertulis 'Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti'.
Disebutkan bahwa pencopotan dan hukuman penahanan 14 hari terhadap Kolonel HS diberikan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. 
Lalu mana sajakah pasal dalam UU tersebut yang membuat Kolonel HS harus ditahan dan dicopot dari jabatannya? 
Paling pertama adalah bunyi pasal 2, isinya seperti di bawah ini : 
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. pembinaan;
c. persamaan di hadapan hukum;
d. praduga tak bersalah;
e. hierarki;
f. kesatuan komando;
g. kepentingan Militer;
h. tanggung jawab;
i. efektif dan efisien; dan
j. manfaat.
Pasal 16
Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada pangkat dan/atau jabatan Militer lainnya.
 
Pasal 17 huruf c
memegang teguh dan menjaga sikap, perkataan, dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
 
Pasal 20 Ankum berdasarkan kewenangannya terdiri atas:
a. Ankum berwenang penuh;
b. Ankum berwenang terbatas; dan
c. Ankum berwenang sangat terbatas.
Pasal 9
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
 
Baru 2 Bulan Jabat Dandim

KSAD menindak seorang komandan Kodim setelah istrinya kedapatan memposting ujaran negatif di medsos terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi tegas pada dua anggota TNI AD.

Salah seorang diantaranya menjabat komandan kodim langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan.

Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.

 VIDEO : KSAD Kumpulkan Para Pangdam di Mabesad Jelang Pelantikan Presiden

Keduanya dihukum karena istri mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan.

Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

 FOTO-FOTO Sosok Lelaki Bersorban Putih Dikaitkan-kaitkan dengan Foto Abu Rara,Ini Penjelasan Wiranto

IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS.

Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z.

Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

 Ini Alasan Polisi Tak Bekuk Abu Rara Sebelum Tikam Wiranto Meski Sudah Diintai Tiga Bulan

Sementara suami mereka mendapat tindakan tegas dari TNI AD.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved