Kamis, 14 Mei 2026

Revisi UU KPK

Profesor UI Blak-blakan: Partai Pendukung Omong Kosong, Mana yang Bantu Jokowi?

Emil Salim mengungkapkan satu keraguan Jokowi keluarkan Perppu KPK. Perppu akan ditolak seluruh fraksi di DPR termasuk partai pengusungnya.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
youtube mata najwa
Profesor UI Emil Salim di acara Mata Najwa Rabu (9/10/2019) 

Cendikiawan Emil Salim blak-blakan mengungkapkan sikap Presiden Jokowi saat membicarakan opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang - Perppu KPK.

Saat itu menurutnya Presiden merasa berdiri sendiri di opsi Perppu KPK.

Hal itu diungkapkan Emil Salim di acara Mata Najwa, Rabu (9/10/2019).

“Saya menangkap beliau berdiri sendiri, partai pendukung  beliau itu omong kosong tidak ada berdiri membela KPK,” kata Emil kesal.

Refly Harun Ungkap yang Akan Terjadi Jika Perppu KPK Ditolak DPR RI

Sikap partai pendukung itu sangat disayangkan mengingat Jokowi yang masih terlihat ingin berhasil memberantas korupsi di Indonesia.

Saat itu jelas Emil, ia menangkap keragu-raguan Presiden dalam menerbitkan Perppu KPK.

Satu-satunya keraguan ialah saat Perppu KPK itu tidak akan disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI termasuk partai pendukungnya sendiri.

“Implisit berkata semua partai mendukung UU KPK, beliau berdiri sendiri, mana partai-partai yang sok membantu beliau,” sindir guru besar Universitas Indonesia itu.

Pengamat: Lingkaran Dekat Jokowi Tengah Berebut Pengaruh Perppu KPK, Diancam Dimakzulkan

Sekretaris Jenderal Nasdem Johnny G Plate tidak menampik jika partainya belum tentu akan menerima Perppu KPK yang diajukan Presiden.

“Kalau terbitkan Perppu itu hak Presiden, tapi kita terima atau tidak kita lihat dulu isinya, itukan keputusan politik,” kata Johnny.

PDI Perjuangan Tolak Perppu KPK

Seluruh partai pendukung Jokowi memang terang-terangan menolak Perppu KPK.

Penolakan keras itu bahkan datang dari partai Jokowi sendiri yakni PDI Perjuangan.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya fraksi PDI-P di DPR memastikan akan menolak jika Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.

Jokowi Diminta Tak Ragu Segera Undangkan UU KPK Hasil Revisi, yang Tak Setuju Bisa ke MK

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved