Kamis, 14 Mei 2026

Sertifikat Tanah

Pengurusan Sertifikat Disebut Berbelit, Ini Penjelasan Kepala BPN Kota Bekasi

"Terus miskomunikasi lainnya, kami tidak pernah meminta harus ada penetapan pengadilan negeri untuk perbedaan satu dua huruf dalam nama."

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi warga antre di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. 

Masyarakat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengeluhkan pengurusan dokumen atau sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi berbelit.

Ada saja syarat yang kurang atau kesalahan harus diperbaiki sehingga harus bolak-balik datang ke kantor BPN Kota Bekasi.

Kemudian proses berbelit pembuatan sertifikat itu disinyalir agar ada pungutan liar atau uang paketan dalam proses pengurusan tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kota Bekasi Deni Ahmad Hidayat langsung membantah kabar tersebut.

Dia menyatakan bahwa  tidak ada pungutan liar maupun uang paketan seperti tuduhan masyarakat.

"Saya bantah itu, itu tidak ada ya. Kalau persoalan layanan online yang dikeluhkan itu benar," kata Deni Ahmad Hidayat di ruang kerjanya, Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Rabu (9/10/2019).

"Tapi penyebabnya karena adanya miskomunikasi maupun kesalahpahaman dalam mencerna penjelasan teknis sistem online yang diterapkan itu," ujarnya lagi.

Kopi Instan: Baik atau Buruk? Ini yang Harus Anda Ketahui tentang Kopi Instan

Pola Makan Vegetarian Cegah Kematian Dini, Jadi Vegetarian Bukan Perkara Mudah

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kota Bekasi Deni Ahmad Hidayat saat ditemui Warta Kota di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2019).
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kota Bekasi Deni Ahmad Hidayat saat ditemui Warta Kota di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2019). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Deni mengatakan, langsung mengadakan pertemuan dengan pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) terkait keluhan yang menjadi pemberitaan di media massa maupun media sosial.

"Kami kumpulkan seluruh jajaran pejabat termasuk petugas loket di lingkungan Kantah Kota Bekasi untuk klarifikasi keluhan masyarakat dan PPAT soal pelayanan pertanahan, khususnya layanan elektronik atau online," katanya.

Setelah pengurus IPPAT mengungkapkan seluruh keluhan anggotanya, kesimpulan dalam pertemuan itu bahwa terjadi miskomunikasi maupun kesalahpahaman mencerna penjelasan teknis.

Selain itu, pesan yang disampaikan dengan pesan yang diterima berbeda penafsiran, baik karyawan BPN Kota Bekasi maupun kepada anggota IPPAT.

"Kalau sistem online itu sudah lama sebenarnya, saat saya masuk sekitar lima bulan ini jadi kepala, saya tingkatkan sistem online itu menyambut integrasi teknologi 4.0. Nah di situ ada miskomunikasi," ujarnya.

Ingin Buang Sial, Ini Janji Nunung Srimulat Jika Bebas dari Jeratan Kasus Narkoba

Arzeti Bilbina Anggap Panggung Hiburan Sudah Melekat dalam Dirinya

Dia mengatakan,  sebelum penerapan sistem online terbaru itu, sebanyak 357 PPAT Kota Bekasi telah diundang untuk sosialisasi pengisian dokumen di sistem online.

Menurut dia, Tim Kantah telah menjelaskan bagaimana cara input dan upload data dokumen.

Namun dalam praktiknya masih banyak ditemukan kesalahan dari teman-teman PPAT dalam input sistem online.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved