Artis Tersangkut Narkoba
Ingin Buang Sial, Ini Janji Nunung Srimulat Jika Bebas dari Jeratan Kasus Narkoba
Menurut Nunung Srimulat, rekan-rekan artisnya terus mendukung agar masalah yang menjeratnya bisa segera selesai.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Komedian Nunung Srimulat (56) bersama sang suami, July Jan Sambiran alias Iyan Sambiran kembali menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Nunung Srimulat dan suami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Berdasarkan pantauan Warta Kota, ketika tiba di gedung PN Jakarta Selatan pukul 13.42 WIB, tak ada raut kesedihan dalam wajah komedian Nunung Srimulat saat menuju ke ruang tahanan.
Pelawak Srimulat tersebut pun mengumbar senyum kepada awak media yang menantinya.
Dia mengaku bahwa dirinya sehat walafiat selama menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"Baik banget ini kabarnya," Kata Nunung Srimulat.
• Pola Makan Vegetarian Cegah Kematian Dini, Jadi Vegetarian Bukan Perkara Mudah
• Kopi Instan: Baik atau Buruk? Ini yang Harus Anda Ketahui tentang Kopi Instan
Menurut Nunung Srimulat, tak masalah menjalani sidang kasus narkoba tanpa dihadiri rekan-rekannya artisnya.
Seperti Sule, Andre, Tarzan, Tessy, Polo, dan kawan-kawan yang sebelumnya sempat membesuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Mereka sudah memberikan support kok supaya masalah saya cepat selesai," ucapnya.
Kendati demikian, Nunung berharap kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabunya itu cepat selesai.
Dia ingin ingin menjalani kehidupan sebagai masyarakat biasa, bukan narapidana.
"Rencananya kalau selesai (bebas) mau mandi di Ancol. Iya, buang sial," ujar Nunung Srimulat.
• Arzeti Bilbina Anggap Panggung Hiburan Sudah Melekat dalam Dirinya
• Lepas dari Panggung Hiburan, Arzeti Bilbina Hadapi Kenyataan di Panggung Politik
Seperti diberitakan sebelumnya, Nunung Srimulat dan suaminya Iyan Sambiran ditangkap oleh aparat polisi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, Nunung Srimulat membuang barang bukti sabu-sabu ke kloset di kamar mandinya.
Saat sidang dakwaan, Nunung dan suami didakwa tiga pasal atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga pasal tersebut tidak lantas dikenakan dalam waktu bersamaan.
Melainkan sebagai opsi untuk menentukan pasal yang dinilai paling tepat untuk menjatuhkan hukuman kepada Nunung Srimulat.