Hanif Dhakiri Sebut Pemerintah Tidak Pernah Berencana Gaji Pengangguran
Hanif Dhakiri memastikan kartu prakerja bukan untuk menggaji pengangguran. Kartu itu berisi izin pelatihan dan intensif bagi pencari kerja.
Penulis: Desy Selviany |
Bukan cuma insentif, pemerintah juga masih membahas organisasi pelaksana kartu prakerja yang disebut sebagai PMO (project management office).
Ia menjamin, Kementeriannya akan memilih PMO dari orang-orang dari kalangan profesional yang memahami cara kerja pemerintah dan dikontrol oleh Menko dan sejumlah menteri terkait.
Syarat Dapat Kartu Prakerja
Hanif mengatakan ada 4 syarat utama untuk calon pekerja agar bisa mendapatkan insentif prakerja.
Yakni harus WNI, usia minimal 18 tahun, tidak sedang menjalankan pendidikan formal dan selama kouta masih ada.
“Prinsip dalam pendaftaran kartu kerja adalah first in first serve, siapa mendaftar duluan (dan memenuhi syarat) ia dapat, hingga quotanya habis,” kata Hanif.
Nantinya kata Hanif, pendaftaran akan dibuka secara online dan offline.
Hal ini dimaksudkan untuk bisa menjangkau seluas-luasnya warga masyarakat, termasuk di daerah terpencil.
“Kartu prakerja ini tujuannya untuk memberi kesempatan (akses) kepada calon pekerja dan korban PHK guna mendapatkan skill atau merubah skill-nya sesuai kebutuhan pasar kerja,” kata Hanif.
Ia berharap setelah pelatihan dan sertifikasi, orang dapat memanfaatkan keahliannya untuk masuk ke pasar kerja atau menjadi wirausaha mandiri.
Menurutnya hal ini penting di tengah struktur ketenagakerjaan Indonesia.
Sebab sekira 58 persen dari 136 juta angkatan kerja Indonesia adalah lulusan SD-SMP.
“Dan di atas 50 persen calon pekerja ada ketidaksambungan (mismatch) hasil pendidikan dengan kebutuhan pasar,” jelasnya.
Sehingga menurut Hanif, dengan kartu prakerja diharapkan skill calon pekerja dan korban PHK bisa selalu beradaptasi dengan tuntutan pasar kerja yang terus berubah.
“Di masa depan, skill kita memang harus bisa beradaptasi dengan cepat, agar orang bisa terus dan tetap bekerja sampai dengan pensiun,” kata Hanif.