Hanif Dhakiri Sebut Pemerintah Tidak Pernah Berencana Gaji Pengangguran

Hanif Dhakiri memastikan kartu prakerja bukan untuk menggaji pengangguran. Kartu itu berisi izin pelatihan dan intensif bagi pencari kerja.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat menghadiri Job Fair di Harris Convention Hall, Summarecon, Kota Bekasi, Kamis (4/4/2019). 

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meradang. Ia kesal program Kartu Prakerja disebut sebagai program gaji untuk pengangguran.

Kekesalan ini Hanif tuangkan di akun Instagramnya @hanifdhakiri Minggu (6/10/2019).

“BUKAN-GAJI-PENGANGGURAN. Berulang kali saya sampaikan kepada para wartawan yang mewawancarai saya seputar kartu prakerja,” tulis Hanif.

Kata Hanif, hal itu kerap menjadi faktor salah paham terkait program yang akan digulirkan di pemerintahan Jokowi periode ke-2 ini.

"Tolong banget, jangan gunakan istilah gaji untuk pengangguran, karena yang dimaksudkan oleh Pak Jokowi dan Pemerintah bukan itu.

Nanti orang malah salah paham dengan niat dan gagasan baik pemerintah,” kata Hanif.

Analogi yang benar kata Hanif ialah intensif usai pelatihan kerja.

Disebut insentif karena diberikan kepada mereka yang mendapatkan kartu prakerja setelah menjalani pelatihan vokasi.

Kata Hanif, kartu prakerja ialah kartu yang akan diberikan kepada calon pekerja atau korban PHK.

Mereka nantinya akan mendapatkan fasilitas pelatihan vokasi dari pelbagai provider vokasi.

Di antara provider vokasi itu ialah training center industri (milik perusahaan), lembaga pelatihan kerja swasta (LPKS/milik swasta) dan balai latihan kerja (BLK/milik pemerintah dan pemerintah daerah. 

“Selain fasilitas pelatihan, kartu prakerja juga berisi fasilitas sertifikasi kompetensi, yang merupakan bukti keahlian seseorang di bidang tertentu,” kata Hanif.

Nantinya usai menyelesaikan pelatihan, para calon pekerja yang mendapatkan kartu prakerja dan sudah menjalani pelatihan, akan mendapatkan insentif.

Hingga saat ini kata Hanif, besaran insentif yang diberikan kepada calon pekerja masih dibahas oleh Kementeriannya dan Kementerian atau lembaga lain di bawah koordinasi Menko Perekonomian.  

“Tapi sementara ini ada ancang-ancang besarannya 300-500 ribu rupiah. Tapi sekali lagi, ini belum putus, dan masih akan difinalkan lagi dalam waktu secepatnya,” jelas Hanif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved