Polisi Sebut Bom yang Disita dari Rumah Dosen IPB Mengandung Deterjen, Lada, Kaca, Hingga Paku
MABES Polri mengungkapkan, bom yang diamankan dari kediaman dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB bukanlah jenis molotov biasa.
"Itu barang bukti dosen yang disebut bom molotov ternyata bukan, tapi lampu minyak jarak."
"Sori gaes, ternyata bapak Dosen itu buka online shop lampu botol."
• Sempat Dikira Hilang, Siswa SMK di Kuningan Ini Ternyata Diciduk Polisi karena Ikut Unjuk Rasa Ricuh
"Makanya dilakban biar kagak pecah pas pengiriman," begitu bunyi pesan singkat tersebut.
Abdul Basith diamankan di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019).
Polisi menyita 28 bom molotov dan sejumlah bom ikan yang disimpan di rumah AB.
• Tawarkan Pekerjaan kepada Mahasiswa Korban Unjuk Rasa, Anies Baswedan: Saya Selalu Bicara Masa Depan
Abdul bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/2019) lalu.
Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
• Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu, BNN: Kami Tahan Peredaran Narkotika, Lapas Malah Mudahkan Bandar
Abdul Basith juga diduga merekrut pelaku lain berinisial S alias L untuk memproduksi bom molotov, serta merekrut OS untuk mencari dana bagi eksekutor lapangan.
"Dari S tersebut sudah merekrut 4 orang atas nama tersangka JAF, AL, NAD dan SAM."
"Mereka-mereka ini memiliki kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor."
• POLISI Bilang Gas Air Mata Kini Tak Terlalu Perih karena Pakai Merica, Harga Cabai Mahal Jadi Alasan
"Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
IPB Hormati Proses Hukum
Institut Pertanian Bogor (IPB) menghormati proses hukum yang berlaku seiring dosennya Abdul Basith ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisin.
"IPB menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menunggu kepastian hukum bagi saudara Abdul Basith," ujar Rektor IPB Arif Satri, Selasa (1/10/2019).