Unjuk Rasa Mahasiswa

Ketua YLBHI: Adanya RKUHP Bikin Rakyat Sadar Pemerintah Hadir untuk Menghukum Mereka

RKUHP yang dirancang pemerintah dan DPR RI dianggap bisa berbahaya bagi demokrasi Indonesia.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Ilustrasi KUHP dan KUHAP. (Kompas.com/Palupi Annisa Auliani) 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP. "Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved