Unjuk Rasa Mahasiswa
Ketua YLBHI: Adanya RKUHP Bikin Rakyat Sadar Pemerintah Hadir untuk Menghukum Mereka
RKUHP yang dirancang pemerintah dan DPR RI dianggap bisa berbahaya bagi demokrasi Indonesia.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Rancangan Undang-undang - RUU KUHP dinilai bisa kriminalisasi masyarakat Indonesia.
Pasal-pasal yang dirancang pemerintah dianggap tidak cocok dengan demokrasi Indonesia saat ini.
Ketua YLBHI Asfinawati menjelaskan satu contoh soal RKUHP pertahanan dan penghinaan martabat Presiden yang dianggap isinya sangat multitafsir.
“Bahkan soal pertahanan saya lihat isinya sangat kabur, ada diksi patut diduga disitu, Kalau dia sebenarnya gak punya pengetahuan tentang patut diduga disitu bagaimana?” kata Asfin di acara dialog Dua Arah, Selasa (3/10/2019).
• Mahfud MD Ungkap Saat Pertemuan Tokoh Sebut Jokowi Tertawa-tawa Saat Bahas Opsi Perppu KPK
Maka dari itu kata Asfin, ia tidak aneh jika gelombang unjuk rasa besar terjadi untuk menolak RKUHP tersebut.
“Pasal-pasal seperti inikan membuat masyarakat sadar, pemerintah hadir untuk menghukum mereka,” kata Asfin.
Meski demikian Pakar hukum pidana Suparji Ahmad tidak sepakat dengan Asfin.
• Beda Sikap Jokowi Soal UU KPK dan RKUHP, Pengamat: Kepentingan Elit Politik Lebih Besar
Menurutnya RKUHP tidak dapat dilihat hanya dalam konteks kontrol sosial saja tetapi dilihat pula sebagai perbaikan sistem sosial.
“Saya kira lihat perspektif bukan negara hadir untuk menghukum tapi negara hadir untuk mendesain kehidupan lebih baik,” jelas Supriaji menjawab Asfin.
Ia mencontohkan, kehadiran negara di ruang-ruang privasi sudah terdapat di dalam KUHP lainnya seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Tapi negara hadir juga tidak jadi persoalan, kalau suatu yang privat dan menjadi universal negara harus hadir disitu,” jelas Supriaji.
• DITANYA Kepanjangan RKUHP, Pelajar: Enggak Tau Bang, Teman-teman Menolak, Saya Juga Ikut Menolak
Sedangkan untuk pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Supriaji mengklaim jika ada banyak perbaikan dari draft RKUHP sebelumnya.
Misalnya saja diksi penghinaan ditambah menjadi penghinaan martabat dan harkat.
Sifatnya juga berubah menjadi delik aduan dan memiliki kualifikasi pemidanaan.
“Dan telah ada kualifikasi jika itu kritik, kebijakan umum dan mempertahankan diri itu tidak termasuk,” kata Supriadji.
• Pernah Tersangkut Korupsi, Inilah Daftar Kekayaan La Nyalla Ketua DPD Periode 2019-2024