Revisi UU KPK
Mahfud MD Ungkap Saat Pertemuan Tokoh Sebut Jokowi Tertawa-tawa Saat Bahas Opsi Perppu KPK
Mahfud MD buka-bukaan saat bertemu dengan Presiden Jokowi dalam membahas UU KPK. Ia menjamin tidak ada tekanan dan intervensi dalam pertemuan itu.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD buka-bukaan soal pertemuan Presiden Jokowi dan beberapa tokoh saat membahas Undang-undang KPK.
Saat menghadapi Revisi UU KPK kondisinya tidak dalam keadaan tertekan, justri Jokowi sangat santai dan tertawa-tawa.
Mahfud menjelaskan, pertemuan tokoh-tokoh itu bukanlah inisiasi dari mereka.
Namun ide itu muncul sendiri dari Jokowi.
“Kami tiba-tiba diundang, diundangnya semula hanya 21 kemudian naik 32, jadi bukan kami yang daftar, kami diundang dan tidak ada koordinasi sama sekali,” kata Mahfud MD di Indonesia Lawyers Club (ILC) Rabu (2/10/2019) seperti dikutip Wartakotalive.
• DAFTAR Menteri Tinggalkan Presiden Jokowi saat Masih Menjabat, Dua Menteri Terjerat Kasus Korupsi
Sehingga kata Mahfud, semuanya berlangsung mendadak termasuk soal koordinasi.
Ia juga memastikan jika dalam pertemuan itu tidak ada intrupsi kepada Jokowi.
Mahfud sayangkan penggiringan isu yang menyebut pertemuan itu diisi oleh tokoh-tokoh senior.
“Bukan orang-orang tua kok yang dateng, yang tua cuma berapa orang, sisanya orang-orang produktif,” kata Mahfud.
Saat pertemuan kata Mahfud, mereka yang diundang juga sama sekali tidak menekan Jokowi. Justru Jokowi yang aktiv bertanya untuk mengkonsultasikan UU KPK.
“Waktu itu kami semua heran, Presiden biasanya serius, ini malah tertawa-tawa semuanya, sehingga kita biasa-biasa saja, Presiden hanya ingin meminta pendapat terhadap situasi yang berkembang,” ungkap Mahfud.
• Yang Digugat Ternyata UU KPK Lama dan Bukan Hasil Revisi, MK Minta Mahasiswa Perbaiki Permohonan
Mahfud menjelaskan saat pertemuan itu ia sepakat jika UU KPK memang harus diubah. Sebab tidak menutup mata, KPK memang banyak masalah yang harus diperbaiki.
“Tapi prosedurnya saya belum sependapat, karena tidak masuk Prolegnas segala macam,” jelas Mahfud.
Disana kata Mahfud, ia menjelaskan 3 opsi yang masih dimiliki untuk memutus UU KPK.
Yakni judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), legislatif review di DPR RI atau Peraturan pengganti Undang-undang (Perppu).