Unjuk Rasa Mahasiswa

Ketua YLBHI: Adanya RKUHP Bikin Rakyat Sadar Pemerintah Hadir untuk Menghukum Mereka

RKUHP yang dirancang pemerintah dan DPR RI dianggap bisa berbahaya bagi demokrasi Indonesia.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Ilustrasi KUHP dan KUHAP. (Kompas.com/Palupi Annisa Auliani) 

Oleh karenanya, ia menganggap penundaan pengesahan RKUHP tidak bisa menyelesaikan masalah saat ini.

“Saya fikir tidak menyelesaikan masalah penundaan itu, jadi mustinya harus segera disahkan,” kata Supriadji.  

Batal Disahkan

Diberitakan Kompas.com sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-12 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Awalnya Ketua DPR Bambang Soesatyo menuturkan bahwa sebelum rapat paripurna, pimpinan DPR menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama pimpinan fraksi dan komisi.

Dalam rapat tersebut seluruh unsur pimpinan menyetujui usulan penundaan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang, salah satunya RKUHP.

Sudjiwo Tedjo: Perppu KPK Satu-satunya Cara Agar Jokowi dan DPR Kembali Dipercaya

"Bahwa tadi sebelum rapat paripurna ini telah diadakan rapat Bamus antarpimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi serta komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa rancangan undang-undang yang akan kami selesaikan pada periode ini," ujar Bambang saat memimpin rapat paripurna.

"Apakah dapat disetujui?" kata dia.

Seluruh anggota DPR yang hadir pun menyatakan setuju. Selain RKUHP terdapat empat RUU yang ditunda dan dilanjutkan pembahasannya pada periode 2019-2024.

Keempat RUU tersebut adalah RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Bambang mengatakan, dalam rapat Bamus, seluruh fraksi dan alat kelengkapan mengerti urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melalui proses yang panjang.

Namun, seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda.

"Seluruh fraksi memahami situasi sehingga setuju RUU ditunda dan di-carry-over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang," kata Bambang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved