Revisi UU KPK
Masih Bingung dengan UU 30/2002 Hasil Revisi, Alexander Marwata Bilang Pimpinan KPK Seolah Ada 10
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku masih bingung dengan isi UU 30/2002 hasil revisi.
Alexander Marwata juga mempertanyakan posisi pimpinan KPK yang kini bukan bertindak sebagai penyidik, penuntut umum, dan penanggung jawab tertinggi di KPK.
Sebelumnya, revisi Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghasilkan struktur baru.
Dalam revisi UU KPK yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019) siang, kini terdapat dewan pengawas di lembaga anti-rasuah itu.
Berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU KPK yang baru saja direvisi, dewan pengawas terdiri dari lima orang.
• Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah
Masa jabatan dewan pengawas tersebut sama dengan komisioner KPK, yakni empat tahun.
Dewan pengawas hanya boleh dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, dibentuk dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf a," begitu bunyi pasal 37 a.
• Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK
Dewan pengawas diberi sejumlah kewenangan yang sangat besar di KPK.
Pasal 37 b menyebutkan tugas Dewan Pengawas KPK adalah:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
• BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
• Jokowi Salat Minta Hujan di Riau, Lalu Bagikan Buku Tulis ke Anak-anak Yatim
Atau, pelanggaran ketentuan dalam undang-undang;
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;