AFI: Permendag Waralaba Hilangkan Hambatan, Ini Penjelasan dari Kemendag
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 71 tahun 2019 tentang waralaba dinilai bisa menghilangkan hambatan yang ada.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 71 tahun 2019 tentang waralaba dinilai bisa menghilangkan hambatan yang ada.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kehormatan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), Anang Sukandar.
Anang mengatakan, selama ini industri waralaba memiliki hambatan untuk berkembang.
"Dulu dianggap waralaba dunia Indonesia melakukan pembatasan-pembatasan," kata Anang seperti dikutip Kontan, Senin (30/9/2019).
Anang mengatakan, terdapat hambatan yang justru menambah beban industri.
• Mau Investasi di P2P Lending? Berikut Ini Tipsnya
Salah satu yang menjadi perhatian adalah mengenai pemenuhan konten lokal sebesar 80 persen.
Kehadiran Permendag ini dinilai akan membuat potensi waralaba di Indonesia semakin baik.
Sebelumnya potensi Indonesia dinilai sudah cukup baik mengingat besarnya pasar Indonesia.
Meski begitu masih perlu dukungan untuk menggenjot pertumbuhan waralaba lokal.
Anang mengatakan, selama lima tahun terakhir pertumbuhan industri waralaba lokal hampir nol.
"Bantuan pemerintah perlu terutama yang berkaitan dengan industrinya, harus ada program pembinaan dan pelatihan," kata Anang.
Permendag 71/2019 tersebut diatur mengenai pembinaan.
• Fakta-fakta soal Pelaku Usaha Jasa Titipan Nakal
Pembinaan waralaba dilakukan baik oleh pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah.
Selain itu, pembinaan juga dilakukan oleh bagi penerima waralaba oleh pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan.
Pembinaan meliputi sistem agar menguntungkan, operasional, serta perkembangan pasar dan promosi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pameran-waralaba_09kkn.jpg)