RUU KUHP
RUU KUHP: GEMBONG Narkoba Paling Diuntungkan dan Pasal-pasal Aneh Dibongkar Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris bongkar pasal-pasal aneh RUU KUHP, bisa timbulkan gejolak sosial hingga untungkan gembong narkoba. Siapa di balik rancangan UU ini?
Hotman Paris Hutapea bongkar pasal-pasal aneh RUU KHUP, bisa timbulkan gejolak sosial hingga untungkan gembong narkoba. Siapa di balik rancangan undang-undang kontroversi ini?
PENGACARA Hotman Paris Hutapea mengupas satu per satu pasal-pasal aneh RUU KUHP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah membaca RUU KUHP itu, ada sejumlah pasal-pasal bermasalah RUU KUHP menurut Hotman Paris Hutapea.
Setidaknya ada 3 pasal-pasal aneh RUU KUHP, kata Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris bahkan menyebut RUU KUHP adalah rancangan undang-undang teraneh di dunia bahkan satu-satunya di dunia.
Kejanggalan yang ditemukan Hotman Paris Hutapea selain dapat memicu timbulnya masalah sosial, ternyata juga ada yang menguntungkan gembong narkoba.
RUU KUHP adalah rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi UU.
• TERUNGKAP, Pemicu Unjuk Rasa Semakin Besar Adanya Provokasi Lewat Media Sosial
• 10 Usulan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia soal Regulasi IMEI
Apakah ada pihak-pihak yang dilobi oleh bandar narkoba terkait RUU KUHP?
Hotman Paris Hutapea tidak menyebut secara langsung.
"Siapa yang diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi, siapa diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi agar hukuman matinya berubah. Anda sendiri yang menjawab," kata Hotman Paris Hutapea melalui sebuah video yang ia bagikan di akun instagramnya, kemarin.
Pasal RUU KUHP untungkan bandar narkoba yang disebut Hotman Paris adalah Pasal 100 RUU KUHP.
• Sebut RKUHP Tak Mungkin Digodok Ulang, Menkumham: Sampai Lebaran Kuda Enggak akan Jadi Ini Barang
• JELANG Barito Putra vs Persija, Macan Kemayoran Bertekad Hapus Tren Negatif di Samarinda
"Duh... aku bingung nih. Hanya satu negara yang hukuman mati tapi percobaan 10 tahun. Belum ada satu negara di dunia yang KUHP-nya seperti ini," ujar Hotman Paris Hutapea melalui video yang dibagikan di akun instagramnya.
Pasal hukuman mati dalam RUU KUHP diatur dalam Pasal 100.
Bunyi Ayat (1) Pasal 100 RUU KUHP adalah sebagai berikut: (1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika: a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau c. ada alasan yang meringankan.