RUU KUHP
RUU KUHP: GEMBONG Narkoba Paling Diuntungkan dan Pasal-pasal Aneh Dibongkar Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris bongkar pasal-pasal aneh RUU KUHP, bisa timbulkan gejolak sosial hingga untungkan gembong narkoba. Siapa di balik rancangan UU ini?
"Kalau pasal itu lolos jadi uu, siapa yang diuntungkan, gembong narkoba," ujar Hotman Paris Hutapea seperti berbisik.
Gembong narkoba yang dihukum mati, kata Hotman Paris Hutapea, akan mati-matian agar dapat masa percobaan 10 tahun.
Menurut Hotman Paris Hutapea, pasti akan banyak pihak yang akan memperoleh sejumlah keuntungan besar dari bandar narkoba jika mereka melakukan lobi.
• VIRAL! Anggota TNI Mendadak Lepas Rompi Anti Huru Hara Bikin Mahasiswa Terkagum-Kagum di Lokasi Demo
Simak video RUU KHUP untungkan gembong narkoba berikut ini.
3 Pasal Aneh RUU KUHP Disorot Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea juga menyoroti pasal-pasal aneh dalam RUU KHUP yang diajukan pemerintahan di bawah Presiden Jokowi ke DPR.
Pasal-pasal aneh RUU KHUP adalah sebagai berikut:
1. Hukuman Mati
RUU KHUP teraneh di dunia. Pasal 100
menjatuhkan pdaian mati dengan masa percobaan 10 tahun jika para terdakwa dalam kasus tindak pidana tidak terlalu penting.
Ya kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati. Ini benar-benar tidak masuk di akal gue nih
seseorang dijatuhi hukuman mati dngn masa percobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam kasus itu tidak terlalu penting. Kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati.
"Ini (RUU KHUP) benar-benar kacau. Ini jelas bukan karya dari praktisi hukum," ujar Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman Paris, KUHP itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan menyusunnya membutuhkan pengalaman yang lama.
2. Hukuman Zinah
Hukum perzinaan diatur dalam Pasal 417 RUU KUHP.
"Single wanita dan single laki juga perzinahan kalau ada pengaduan ortu atau anak!" tulis Hotman Paris di akun medsosnya saat mengomentari Pasal 417 RUU KUHP.
Dalam penelusuran Wartakotalive.com perzinaan dalam RUU KUHP diatur dalam Bagian Keempat Pasal 417.