RUU KUHP

RUU KUHP: GEMBONG Narkoba Paling Diuntungkan dan Pasal-pasal Aneh Dibongkar Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris bongkar pasal-pasal aneh RUU KUHP, bisa timbulkan gejolak sosial hingga untungkan gembong narkoba. Siapa di balik rancangan UU ini?

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/@hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea menunjukkan pasal-pasal aneh RUU KUHP yang diusulkan pemerintahan Presiden Joko Widodo ke DPR. Pasal-pasal itu ada yang sangat menguntungkan bandar narkoba. 

Pasal perzinaan dalam RUU KUHP diatur dalam Ayat (1) Pasal 417 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

Ayat (2) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.

Ayat (3) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 30.

Ayat (4) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

3. Hukuman Pelaku Kawin Siri

Hotman Paris Hutapea menyoroti Pasal 419 RUU KUHP.

Dalam Pasal itu, kata Hotman Paris, disebutkan, barang siapa kumpul kebo dapat dituntut penjara 6 bulan penjara atas pengaduan antara lain orangtua atau anaknya.

Menurut KUHP tentu hanya akui kawin sah menurut negara.

"Terus gimana dong, begitu banyak yang berstatus kawin siei. nanti orangtua dari istri pertama atau anak istri pertama mengadukan, bisa adukan dan kena 6 bulan penjara," ujarnya.

Bunyi Pasal 419 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

Janda Duda dan Pelaku Kawin Siri Bisa Dipenjara

PENGACARA Kondang Hotman Paris Hutapea mengingatkan para janda, duda, dan pelaku kawin siri terkait RUU KUHP.

Berdasarkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP), mereka itu bisa dipidana.

RUU KUHP ancam janda duda dan pelaku kawin siri. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved